Distamben: Pertambangan Rakyat Sulit Ditertibkan

oleh
oleh

Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kartadipura mengatakan penambangan rakyat yang menyebar di beberapa kecamatan sulit ditertibkan walaupun pengawasan dan monitoring secara rutin dilaksankan. <p style="text-align: justify;">Padahal, kata Karta di Barabai, Senin, penambangan rakyat yang tak berizin tersebut telah membawa korban, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, seorang penambang meninggal, atas nama Dillah di Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan.<br /><br />Kecamatan tersebut merupakan salah satu daerah dengan banyak penambangan rakyat berupa sirtu di sepanjang sungai.<br /><br />Kecelakaan ini terjadi ketika Dillah menambang pasir dengan menggunakan mesin penyedot di pinggir sungai, dan malangnya batu yang diinjak ikut terisap mesin, akibatnya korban terjatuh dan tertindih batu.<br /><br />"Tambang rakyat ini sulit ditertibkan karena menyangkut mata pencaharian banyak warga, kita terus berupaya melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring secara rutin," katanya.<br /><br />Menurut Karta, saat ini penambangan tersebut tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah dengan teknologi canggih, yaitu dengan mesin kekuatan sedot pasir 16 PK, sehingga penambangan semakin sulit ditertibkan.<br /><br />Berdasarkan data Distamben 2013, surat izin pertambangan daerah (SIPD) eksploitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kini dikantongi oleh PT Telaga Murni dengan galian C seluas 1,3 hektare dan di tahun ini izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi baru, satu dikeluarkan untuk PT Sugriwa Agung bahan galian sirtu dengan luasan wilayah 15,4 hektare.<br /><br />Sementara pemohon yang sudah diterima dan diterbitkan WIUP dan sedang proses IUP operasi produksi antara lain HM Amin dengan luas wilayah 8,4 ha, H Jatni seluas 7,4 ha, Syarifuddin 17,5 ha, H Anhar 3,5 ha, M Ilmi 7,3 ha.<br /><br />"Berbeda dengan tambang sirtu atau tanah merah yang mudah ditebak jenis galiannya karena di atas permukaan dan biasanya digali 1-4 meter di bawahnya tinggal batu cadas," katanya.<br /><br />Selain sirtu, beberapa perusahaan juga mengajukan permohonan izin tambang marmer di Kecamatan Haruyan, dan sesuai Undang-Undang Pertambangan jenis tersebut harus mendapatkan IUP eksplorasi.<br /><br />Izin tersebut diperlukan karena belum diketahui kandungan marmer yang akan ditambang.<br /><br />Izin usaha pertambangan (IUP) mensyaratkan diajukan oleh badan usaha yang luasannya di atas satu hektare, penambangannya masih bersifat manual dan tidak boleh menggunakan alat berat kecuali dengan mesin kekuatan 25 PK dengan kedalaman galian 25 meter dari permukaan.<strong> (das/ant)</strong></p>