DKP Seruyan Mengaku Kesulitan Tertibkan Pengguna Trawl

oleh
oleh

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengaku kesulitan menertibkan nelayan pengguna alat tangkap trawl yang beroperasi di perairan wilayah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kita kesulitan karena tidak adanya sarana penunjang seperti speedboat untuk melakukan penertiban atau pengawasan di wilayah perairan tempat nelayan beraktivitas," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan Priyo Widagdo di Kuala Pembuang, Selasa.<br /><br />Ini karena terbatasnya sarana penunjang untuk menegakkan hukum di bidang perikanan. DKP harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk sesekali turun ke lapangan dengan menggunakan kapal sewa dari masyarakat.<br /><br />"Sekali razia dengan menurunkan tujuh petugas, selama dua jam ke laut, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp7 juta, dengan anggaran yang terbatas tentu kita tidak dapat setiap saat melakukan penertiban," katanya.<br /><br />Meski dalam kondisi serba terbatas, bukan berarti pihaknya tidak melakukan upaya apapun untuk menegakkan aturan dan mencegah terjadinya tindak pidana dibidang perikanan.<br /><br />"Selama ini kita sudah berupaya, misalnya dengan membentuk tim gabungan dan pos pengawasan laut, serta mengusulkan pengadaan kapal operasional untuk pengawasan perairan," katanya.<br /><br />Bahkan, tim gabungan pengawasan perairan yang melibatkan TNI AL, Pol Air dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) sudah mulai melakukan penertiban terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang.<br /><br />"Seperti penertiban yang telah dilakukan beberapa hari lalu telah mengamankan dan menyita jaring trawl yang masih digunakan nelayan," katanya.<br /><br />Berbagai upaya itu masih belum cukup, karena di lapangan masih banyak nelayan yang melanggar aturan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana dibidang perikanan.<br /><br />"Memang benar kalau seperti ada pembiaran, tapi sebenarnya kita sepakat aturan ditegakkan, namun harus dipahami bahwa proses penegakan hukum itu perlu waktu dan tidak bisa sekaligus," katanya. (das/ant)</p>