DPC Partai Gerindra Mendaftarkan Berkas Bacaleg Peserta Pemilu 2019 Ke KPU Sekadau

oleh

SEKADAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menerima pendaftaran pengajuan Bakal Calon Legislatif untuk Pileg 2019 (Bacaleg). Hari ini tanggal 17 Juli 2018 adalah hari terakhir pendaftaran Caleg dari Partai peserta pemilu 2019 mendatang sampai pukul 00.00 wiba.

Hari ini, DPC Partai Gerindra Partai yang berlambang Burung Garuda ini mendaftarkan atau menyerahkan persyaratan berkas Bacaleg ke KPU Kabupaten Sekadau dengan didampingi Sekretaris dan pengurus DPC Partai Gerindra lainnya.

Sebelum menyerahkan persyaratan berkas para Bacaleg Partai Gerindra ia katakan, karna Partainya adalah salah satu Partai peserta Pemilu 2019, maka wajib untuk mendaftarkan dan mengajukan beekas Bacalegnya di KPU. Semua persyaratan berkas Bacaleg sudah kami siapkan,” ucapnya.

Berkas pengajuan persyaratan Bacaleg Partai Gerindra diserahkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra, Handi disaksikan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Sekadau.

Setelah berkas persyaratan diserahkan, Komisioner KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban, S. Pd mengatakan bahwa “status pengajuan berkas Bacaleg Partai Gerindra diterima.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau Handi mengatakan, untuk berkas semua Bacaleg DPRD Partai Gerindra disemua dapil I, II dan III sudah lengkap termasuk keterwakilan 30 persen perempuan.

“Satu hari sebelumnya berkas Caleg memang sudah kita siapkan,” kata Handi yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Gerindra dapil II.

Untuk target kursi 2019 kata dia, DPC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau menargetkan satu dapil 2 kursi dari tiga dapil bahkan diusahakan 7 kursi,” harapnya.

Intinya, PDC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau siap bertarung pada Pileg 2019 mendatang, ucap Handi. (AS)