DPD : Wacana Pemilihan Gubernur Melalui DPRD Lemah

oleh
oleh

Wakil Ketua DPD-RI, La Ode Ida mengatakan, wacana dari sejumlah anggota DPR terkait pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi dianggap masih sangat lemah. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua DPD-RI, La Ode Ida mengatakan, wacana dari sejumlah anggota DPR terkait pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi dianggap masih sangat lemah.<br /><br />"Saya kira sulit untuk mewujudkan keinginan wacana DPRD itu. Kalau disetuji berarti itu merupakan langka mundur reformasi di Tanah Air," kata La Ode Ida, di Kendari, Jumat, saat dimintai tanggapannya terkait munculnya wacana itu.<br /><br />Ia mengatakan, kalau wacana itu disetujui maka tentu mendapat perlawan keras dari berbagai partai politik dan kelompok masyarakat, karena dianggap bertentangan dengan reformasi dan birokrasi di Tanah Air.<br /><br />"Memang ada juga benarnya bahwa keinginan dari anggota DPR agar gubernur cukup dipilih melalui DPRD cukup beralasan dan rasional. Alasannya karena selain faktor penghematan anggaran negara juga gubernur hanya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," katanya.<br /><br />Di samping itu, gubernur tidak memiliki wilayah, karena yang memiliki wilayah adalah bupati dan walikota. Sehingga tugas gubernur hanya untuk mengkoordinasi para kepala daerah sesuai dengan semangat peraturan pemerintah yang berlaku.<br /><br />"Kalau seaandainya wacana pemilihan gubernur oleh DPRD disetujui, maka pemerintah juga harus melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga itu sangat berat kalau itu benar-benar disetujui," katanya.<br /><br />Dari segi efesianesi biaya, katanya, juga dianggap bisa menghemat bila wacana pemilihan gubernur kembali dipilih langsung DPRD. Apalagi dikaitkan dengan masih banyaknya program yang perlu dilakukan untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah.<br /><br />Biaya pemilihan gubernur secara langsung bisa sepuluh kali lipat biaya pemilihan bupati atau walikota.<br /><br />Oleh karena itu, La Ode Ida mengatakan, wacana untuk mereviisi Undang-Undang pemilhan gubernur tidak mungkin dilakukan karena akan mendapat penolakan dari pihak yang sudah berjuang melahirkan reformasi dan birokrasi yang sudah ada saat ini.(Eka/Ant)</p>