DPPKA Barito Utara Segera Lakukan Penghapusan Aset

oleh
oleh

Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 melaksanakan penghapusan aset milik pemerintah daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Untuk menghadapi kegiatan penghapusan aset dilakukan berbagai persiapan diantaranya menggelar bimbingan teknis serta menyiapkan aplikasi barang dan keuangan kepada pegawai," kata Kepala DPPKA Barito Utara, Aspul Anwar di Muara Teweh, Kamis .<br /><br />Dalam penghapusan aset itu nantinya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya turun melakukan penilaian penghapusan dilakukan guna menghadapi wajar tanpa pengecualian (WTP).<br /><br />KPKNL Palangka Raya ini melaksanakan penilaian selama dua hari guna melakukan penilaian penilaian barang inventaris yang akan dihapuskan.<br /><br />"Mekanisme penghapusan akan disusun, alternatifnya setelah penilaian KPKNL lalu dijual atau dilelang, selain itu dihibahkan baru dihapus," kata Aspul didampingi Kabid Aset Pardos Tigor.<br /><br />Aspul mengatakan penghapusan aset milik pemerintah Kabupaten Barito Utara ini tetap mengacu pada peraturan pemerintah yang terbaru dan umur ekonomis aset tersebut.<br /><br />Namun, kata dia, setidaknya khusus kendaraan angkutan darat yang dapat dihapus melihat umur ekonomisnya.<br /><br />"Aset yang berumur tujuh tahun ke atas baru bisa penghapusan dan pihaknya melihat apabila aset dihentikan menganggu aktivitas atau tidak", katanya. (das/ant)</p>