DPR Perjuangkan Asean Bebas Narkoba

oleh
oleh

Delegasi DPR RI telah menghadiri sidang AIFOCOM ke-11 (AIPA Fact-Finding Committee to Combat the Drug Menace) yang berlangsung pada tanggal 12-16 Mei 2014 di Vientiane, Laos. <p style="text-align: justify;">Sidang tahunan tersebut digelar sebagai bentuk dukungan para anggota parlemen se-ASEAN terhadap upaya pemberantasan narkoba. Sebelumnya pada tahun 2012, Indonesia pernah menjadi tuan rumah sidang AIFOCOM ke-9 di Yogyakarta.<br /><br />Delegasi DPR RI terdiri dari dua orang, yaitu Politisi Golkar, Dodi Reza Alex Nurdin sebagai Ketua delegasi dan Himmatul Alyah Setiawati, dari Fraksi Partai Demokrat. Keduanya bertugas di Komisi III yang membawahi bidang hukum dan HAM, termasuk pemberantasan narkoba.<br /><br />Menurut Dodi Reza, jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 4,2 juta jiwa dan tanpa penanganan yang tepat, diperkirakan dapat mencapai hampir enam juta jiwa pada tahun 2015. Ketua Delegasi DPR RI dalam laporannya menyampaikan bahwa tren penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah bergeser dari ganja (cannabis) menjadi ATS (Amphetamine-Type Stimulants) termasuk pil ekstasi.<br />BNN (Badan Narkotika Nasional) tengah mempromosikan tahun 2014 sebagai tahun untuk menyelamatkan para pengguna narkoba. Di bawah naungan UU Narkoba yang disahkan pada tahun 2009 lalu,  para pengguna narkoba yang tidak terlibat dalam kejahatan narkoba lainnya seperti produksi dan penyelundupan, berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan rehabilitasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan kurangnya lapas narkoba.<br /><br />Terkait harapan ASEAN bebas dari narkoba pada tahun 2015, ungkap politisi Partai Golkar ini, banyak diantara delegasi AIFOCOM yang menyangsikan hal tersebut. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pembudidayaan opium dan ganja masih menjadi permasalahan utama di beberapa negara ASEAN. Faktor ekonomi merupakan ganjalan terbesar bagi upaya pemberantasan narkoba.<br /><br />Karena itu, diperlukan indikator yang jelas untuk mengevaluasi keberhasilan ASEAN dalam memerangi narkoba. Secara umum, bebas dari narkoba adalah suatu kondisi di mana proses produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba dapat dikontrol dan dikurangi secara signifikan.<br /><br />Ketua Delegasi DPR RI dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya kerjasama dan tanggung jawab yang seimbang antara negara asal (produsen), negara transit, dan negara tujuan (target pasar) dalam memerangi kejahatan narkoba. Khususnya dalam menyambut ASEAN Community 2015, diperlukan harmonisasi dalam hal legislasi dan penegakan hukum di kawasan Asia Tenggara. <strong>(mp, bksap/das/parle)</strong><br /><br /></p>