DPRD Kalsel Belum Bentuk Pansus Pulau Larilarian

oleh
oleh

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan mengenai Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru, yang pembentukannya direncanakan 8 Desember lalu ternyata hingga saat ini belum juga terbentuk. <p style="text-align: justify;">Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Banjarmasin Sabtu, mengatakan bahwa bahwa hal itu tinggal proses pembuatan Surat Keputusan (SK) pimpinan dewan.<br /><br />Padahal jawaban serupa pernah dikatakannya ketika usai memimpin rapat lintas fraksi-fraksi DPRD Kalsel, 15 Desember lalu.<br /><br />Sudah berselang waktu 10 hari hingga 24 Desember 2011, SK Pimpinan DPRD Kalsel tentang Pansus Pulau Larilarian, belum kunjung terbit atau keluar.<br /><br />Ketika ditanya penyebab belum keluarnya SK Pimpinan Dewan tentang Pansus Pulau Larilarian, wakil rakyat dari PPP tak bisa memberikan jawaban secara rinci, kecuali cuma tersenyum Namun dia menyanggah, kalau ada anggapan Pimpinan DPRD Kalsel atau DPRD Kalsel tidak serius menyikapi persoalan Pulau Larilarian, dengan salah satu indikatornya Pansus tersebut belum terbentuk hingga saat ini atau sudah makan waktu sepuluh hari.<br /><br />"DPRD Kalsel secara kelembagaan, tetap menaruh perhatian terhadap permasalahan Pulau Larilarian yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 43 Tahun 2011 masuk wilayah Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar)," tandasnya.<br /><br />"Oleh sebab itu, DPRD Kalsel mau membentuk Pansus Pulau Larilarian, guna memberikan dukungan politis terhadap upaya pemerintah provinsi (Pemprov) setempat merebut kembali Pulau Larilarian," demikian Fathurrahman.<br /><br />Sementara itu, Pemprov Kalsel sudah membentuk tim dengan melibatkan pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, seperti Dr H Masdari Tasmin, SH, MH, Dr H Mohammad Effendy, SH, MH dan H Ikhsan Anwari, SH, MH.<br /><br />Perlawanan hukum Pemprov Kalsel tersebut, berupa "Judicial Review" (JR) terhadap Permendagri 43/2011 melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia serta gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) di Jakarta. <strong>(phs/Ant)</strong></p>