DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Inisiatif

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan melalui komisi-komisinya melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang merupakan inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Sosialisasi Perda inisiatif tersebut dengan melakukan kunjungan kerja dalam daerah di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu, 28 – 30 Mei 2013, kata Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel Habib Ali Khaidir Alaff, di Banjarmasin, Selasa.</p> <p style="text-align: justify;">Ia menerangkan, dalam sosialisasi Perda inisiatif kali ini komisinya mengunjungi Kabupaten Tapin, dengan ibu kotanya Rantau (117 km utara Banjarmasin).</p> <p style="text-align: justify;">Sedangkan Perda inisiatif yang disosialisasikan di "Bumi Ruhui Rahayu" Tapin tersebut, yaitu Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penggunaan Bahan Tambahan Makanan yang Terlarang.</p> <p style="text-align: justify;">"Sosialisasi Perda terkait makanan itu penting, terlebih mendekati puasa Ramadhan, yang pada bulan tersebut biasanya baragam makanan dan minuman dijual," ujarnya menjawab ANTARA Kalsel sebelum bertolak ke Rantau.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, serta Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).</p> <p style="text-align: justify;">Terkecuali Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi tidak melakukan kunjungan kerja ke dalam daerah terkait sosialisasi Perda inisiatif dewan.</p> <p style="text-align: justify;">"Kami sengaja tak melakukan kunjungan kerja dalam daerah, untuk sosialisasi Perda reklamasi, tapi cukup mengundang para pengusaha pertambangan," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu.</p> <p style="text-align: justify;">"Karena dengan cara mengundang perusahaan pertambangan itu mungkin lebih efesien dan efektif dari pada kunjungan kerja. Selain itu, sasaran sosialisasi hanya kepada perusahaan pertambangan," demikian Puar.</p> <p style="text-align: justify;">DPRD Kalsel dalam tahun 2013 telah menetapkan sejumlah Perda inisiatif, antara lain Perda pelayanan publik yang merupakan usul Komisi I, Perda penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah atas usul Komisi II.</p> <p style="text-align: justify;">Kemudian Perda reklamasi atas usul Komisi III, serta Perda pencegahan dan penanggulangan terhadap tambahan makanan yang tidak dibolehkan, usul dari Komisi IV. <strong>(phs/Ant)</strong></p>