DPRD Kalsel Tetap Bertekad Revisi Perda 3/2008

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan tetap bertekad merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perusahaan perkebunan di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Tekad itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudianoor, menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Selasa, berkaitan isu pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang beranggapan Perda 3/2008 masih relevan dan tak perlu revisi.<br /><br />Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu, menyatakan, revisi Perda 3/2008 yang Raperdanya berasal dari eksekutif/Pemprov tersebut, hanya untuk lebih menyempurnakan, terutama pada pasal-pasal yang masih dianggap kurang sempurna, jadi bukan meniadakan sama sekali.<br /><br />Selain itu, yang dianggap lebih mendasar, untuk menghindari pencideraan dari Perda 3/2008 serta menyelamatkan Gubernur Kalsel dari kemungkinan ulah oknum tertentu yang berlindung di balik kebijakan berupa dispensasi.<br /><br />Ia menduga ada penyimpangan atau permainan atas pemberian dispensasi penggunaan jalan umum (jalan negara dan jalan provinsi) bagi angkutan hasil tambang serta perkebunan, sehingga pelaksanaan Perda 3/2008 tak sesuai dengan tujuan.<br /><br />Ia menjelaskan tujuan Perda 3/2008 itu antara lain, untuk menjaga ketahanan jalan umum dari percepatan kerusakan karena dilalui angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan, terbelih dengan muatan melebihi daya tahan jalan tersebut.<br /><br />Rencana revisi Perda 3/2008 itu tertuang dalam Raperda inisiatif dewan atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi dari Partai Golkar mengatakan, revisi Perda 3/2008 guna memenuhi aspirasi masyarakat bawah, seperti petani pekebun kelapa sawit.<br /><br />Aspirasi masyarakat itu sebagaimana terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, berkaitan pelaksanaan Perda 3/2008 dan implikasinya.<br /><br />"Oleh sebab itu, jika Pemprov tak menginginkan revisi Perda 3/2008, bagi kami sebagai wakil rakyat tak masalah. Karena kami sudah berbuat dan berupaya menampung aspirasi masyarakat dengan melalui revisi Perda 3/2008," lanjutnya.<br /><br />&quot;Namun saya yakin, bahwa Gubernur/Pemprov dapat memaklumi terhadap Raperda insiatif DPRD Kalsel tentang revisi Perda 3/2008 tersebut. Dan Insya Allah eksekutif bisa menyetujui," demikian Puar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>