DPRD Kalteng Tetapkan Perda Perkeretaapian

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perkeretaapian dari Puruk Cahu menuju Bangkuang sepanjang 425 kilometer. <p style="text-align: justify;">Pembahasan dari raperda menjadi perda selama tiga jam berjalan lancar karena didukung dengan naskah lengkap, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Hendry S Dalim usai rapat paripurda penetapan perda perkeretaapian di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />"Kalaupun sempat dalam pembahasan ada interupsi pertanyaan, saran maupun masukan merupakan sebuah dinamika agar perda itu menjadi produk yang berkualitas dan tidak bermasalah dikemudian hari," tambah dia.<br /><br />Ketua DPRD Renhard Atu Narang dalam rapat paripurna tersebut menetapkan dan menandatangani Perda Perkeretaapian yang disaksikan langsung Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, serta akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.<br /><br />Wakil Ketua DPRD Kalteng itu pun optimis perda tersebut tidak akan bermasalah dan bisa diterima Kemendagri karena didukung naskah perda dilengkapi dengan akademik yang jelas.<br /><br />"Sekarang tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri terkait perda tersebut. Tapi, kami merasa sudah lengkap dan tidak ada masalah dikemudian hari," kata Hendri.<br /><br />Ia mengatakan naskah perda perkeretaapian dilengkapi dengan 10 azas dan terdiri dari 18 BAB serta 16 pasal yang mana sangat penting karena keterkaitannya mengenai hak masyarakat adat maupun lingkungan.<br /><br />Untuk itu DPRD Kalteng berharap proyek nasional pembangunan kereta api bisa segera dilaksanakan karena telah ada landasan hukum yang akan dipergunakan pemerintah, khususnya pemerintah provinsi.<br /><br />"Pembangunan rel kereta api itukan untuk memberikan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat. Jadi, semakin cepat dibangun pastinya semakin baik," demikian Wakil Ketua DPRD Kalteng itu. <strong>(das/ant)</strong></p>