DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan BPJS

oleh
oleh

Ketua DPRD Kalimantan Timur M. Syahrun berkeinginan dan mendorong peningkatan mutu pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial khususnya di Kaltim dan Kalimantan Utara. <p style="text-align: justify;">"BPJS harus terus menerus melakukan evaluasi demi perbaikan pelayanan. Dengan perbaikan terus menerus, mutu pelayanan pasti meningkat," kata Syahrun di Balikpapan, Minggu.<br /><br />Hal tersebut diungkapkan seusai membuka seminar yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim yang mengusung tema "Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan".<br /><br />Seminar yang diikuti Anggota DPRD Kaltim digelar di ruang rapat Rumah Jabatan Walikota Balikpapan, dihadiri perwakilan kabupaten/kota se Kaltim dan Kaltara.<br /><br />Syahrun mengatakan, BPJS sebagai badan yang menjalankan program JKN, tentu baik masyarakat sebagai penerima program serta mitra BPJS sebagai pelayan medis sama-sama mengharapkan pelayanan terbaik.<br /><br />"Masyarakat mengharapkan manfaat program, mulai fasilitas hingga pelayanan yang berkualitas. Dalam arti cepat, tepat dan cermat sehingga mendapat kesembuhan. Begitu pula mitra BPJS, tentu membutuhkan kepastian pembayaran pelayanan medis yang telah mereka berikan agar tidak tekor," katanya.<br /><br />Program JKN diiluncurkan sejak 1 Januari 2014, sebagai program yang telah berjalan hampir satu tahun yang pola kepesertaannya bersifat wajib.<br /><br />Iuran kepesertaan masyarakat miskin ditanggung oleh pemerintah. Begitu besarnya manfaat program pemerintah ini, dan diakui dalam perjalanan terdapat kemajuan sistem penyelenggaraan JKN, katanya.<br /><br />Namun Syahrun tetap mengingatkan bahwa kita semua tidak boleh menutup mata terhadap kekurangan yang ada.<br /><br />"Masih banyak keluhan yang disampaikan. Seperti panjangnya antrean rawat inap. Jika tidak diatasi, penilaian negatif akan muncul terhadap rumah sakit yang dianggap menelantarkan pasiennya," kata politikus Partai Golkar tersebut.<br /><br />Oleh karena itu persoalan pembayaran kepada mitra BPJS, seperti dari sisi paramedis, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus dibayarkan sesuai besaran pembayaran dan memperhitungkan dengan baik mengenai jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan, katanya.<br /><br />"Demikian pula pembayaran terhadap pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang menggunakan sistem Indonesian Case Based Groups. Manajemen rumah sakit baik kelas D,C, B dan A, rumah sakit umum maupun rumah sakit rujukan nasional juga mengeluhkan karena mereka merasa rugi sebab kecilnya pembayaran akibat kurang memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan," kata Syahrun. (das/ant)</p>