DPRD Kotabaru Kaji Tiga Raperda Ke Makassar

oleh
oleh

Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengkaji tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. <p style="text-align: justify;">"Tiga Raperda tersebut, Raperda tentang kerja sama desa, Raperda tentang pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi atau korban perdagangan orang, serta Raperda tentang ijin usaha industri," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Kamis.<br /><br />Dipilihnya Kota Makassar dalam studi banding ini karena sangat relevan dengan ketiga raperda yang kini sedang dibahas, yakni sebagai kota industri dan kota metropolitan yang berkembang.<br /><br />Dengan predikat sebagai kota industri sebut dia, sudah barang tentu telah memiliki sistem yang baik dalam penanganan perijinan usaha, hal itu dimungkinkan terkorelasi dengan sistem pemerintahan yang baik atau dengan kata lain tata kelola mulai dari tingkat desa/ kelurahan yang bagus pula.<br /><br />Demikian halnya terkait dengan status sebagai kota metroplotan yang berkembang, tentunya Kota Makassar sudah memiliki pengalaman dan sistem yang baik dalam enanganan masalah-masalah sosial diantaranya tentang perdagangan manusia (traficking).<br /><br />Oleh karenanya, menjadi referensi yang tepat bagi Pansus I DPRD Kotabaru yang mengemban tugas membahas dan menggodok tiga Raperda tersebut di Kota Makassar Sulawesi Selatan ini.<br /><br />"Beberapa instansi yang akan menjadi tujuan dalam studi banding ini adalah, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar," kata M Arif seraya menyebut ada sedikit keterlambatan pertemuan dari jadwal karena diketahui jajaran Pemko Makassar masih menggelar acara halal bil halal.<br /><br />Diketahui, kalangan DPRD Kotabaru, resmi membentuk tiga Pansus guna membahas delapan Rancangan Peraturan daerah (Raperda. Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kotabaru, Sukardi delapan Raperda yang kini dibahas berasal dari empat buah raperda inisiatif dewan dan tiga raperda merupakan usulan dari eksekutif.<br /><br />Dijelaskannya, pansus I diketuai, Hj Nur Aaida dan wakil ketua, Geriyanto, yang bertugas untuk membahas terhadap tiga raperda yakni tentang kerjasama desa. Raperda tentang pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi atau korban perdagangan orang. Dan Raperda tentang ijin usaha industri.<br /><br />Pansus II dengan ketua Arbani dan H Genta Kusan sebagai wakil ketua, mengemban tugas menggodok dan membahas Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner.<br /><br />Sedangkan Pansus III yang diketuai Suji Hendra dan wakil ketua H Rustam Effendy, bertugas untuk membahas dan menggodok Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Raperda tentang perubahan atas perda No2 Th 2012 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda tentang perubahan kedua atas perda No3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. (das/ant)</p>