DPRD Kotim Fasilitasi Pengusaha Urus Perizinan Tersus

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memfasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan Terminal Khusus dan Terminal Usaha Kepentingan Sendiri. <p style="text-align: justify;">"Masih banyak terminal khusus (Tersus) dan terminal usaha kepentingan sendiri (TUKS) di Kotim yang tidak berizin karena pemilik beralasan sulit mengurusnya," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim di Sampit, Rabu.<br /><br />Dengan difasilitasinya pengurusan perizinan oleh DPRD tersebut diharapkan bisa mempermudah dan memperlancar pengusaha dalam mengurus izin. Daerah sangat dirugikan, akibat beroperasi secara ilegal itu.<br /><br />Kerugian daerah tersebut berupa hilangnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rusaknya infrastruktur jalan di sekitar terminal khusus dan terminal usaha kepentingan sendiri tersebut.<br /><br />"Berdasarkan informasi dari pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim, sedikitnya ada 28 Tersus dan TUKS yang sudah mendapat rekomendasi bupati, namun izinnya belum lengkap dan masih dalam proses di tingkat provinsi Kalteng," katanya.<br /><br />Belum diterbitkannya perizinan Tersus dan TUKS oleh pemerintah provinsi Kalteng tersebut karena berbelit dan panjangnya birokrasi.<br /><br />"Pengakuan pengusaha prosesnya lamban hanya bahasanya saja pengurusan izin satu pintu, namun jika pengusaha tidak mendatangi instansi yang berkaitan jangan harap izin tersebut selesai," terangnya.<br /><br />Ada beberapa instansi yang harus di datangi pengusaha untuk mendapatkan rekomendasi izin Tersus maupun TUKS, seperti harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan, Dinas Kelautan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).<br /><br />Untuk mendapatkan rekomendari dari instansi terkait tersebut pengusaha harus mengeluarkan sejumlah biaya.<br /><br />Untuk memastikan keluhan para pengusaha tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim akan mendatangi instansi terkait di provinsi Kalteng.<br /><br />"Informasinya, mengurus izinnya memang di satu pintu, namun jika instansi terkait itu tidak di masuki atau di datangi maka akan lama juga izinnya," katanya. (das/ant)</p>