DPRD Kotim Wacanakan Perda Inisiatif Bantuan Hukum

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mewacanakan pembuatan peraturan daerah tentang bantuan hukum. <p style="text-align: justify;">“Perda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang tersangkut masalah hukum. Dengan adanya perda, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Sabtu.<br /><br />Dadang menjelaskan, pembuatan perda tentang bantuan hukum sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penerima bantuan hukum tersebut adalah masyarakat miskin yang tersangkut hukum namun tidak mampu mendapatkan haknya secara mandiri.<br /><br />Selama ini di Kotim, kata Dadang, sering masyarakat tidak mampu tersangkut berbagai kasus hukum namun mereka belum mendapat hak-hak hukumnya secara maksimal karena keterbatasan kemampuan ekonomi.<br /><br />Untuk itulah diperlukan kebijakan yang didukung dasar hukum sehingga pemerintah daerah bisa memberikan bantuan pendampingan hukum kepada masyarakat yang sedang terbelit kasus hukum di daerah ini.<br /><br />“Masyarakat berhak mendapatkan bantuan itu, selama ini belum ada. Kita memegang asas praduga tidak bersalah, karena yang tersangkut kasus hukum belum tentu salah. Makanya harus didampingi,” kata Dadang.<br /><br />Saat ini di Kotim sudah ada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia yang membantu masyarakat secara gratis.<br /><br />Untuk mempersiapkan perda bantuan hukum ini, rencananya pekan depan DPRD akan menggelar rapat dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kotim untuk menyusun program legislasi daerah 2014, salah satunya terkait perda bantuan hukum tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>