DPRD Minta Menkeu Beri Kelonggaran Pemungutan BPHTB

oleh
oleh

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyatakan, pihaknya telah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) agar memberi kelonggaran untuk melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). <p style="text-align: justify;">"Kami memohon Menkeu bisa memberika kebijakan bagi daerah agar pemungutan BPHTB dilakukan dengan menggunakan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum sementara sambil menunggu peraturan daerah (Perda) mengenai hal tersebut selesai dibahas dan disahkan," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah disebutkan dasar hukum pemungutan BPHTB harus dengan Perda, namun pihaknya tetap berusaha supaya Menkeu dapat memberikan kebijakan, karena khusus untuk Palangka Raya apabila menunggu Perda akan lama lagi BPHTB bisa dipungut. <br /><br />Ia mengatakan, Perda mengenai masalah BPHTB masih belum diajukan pihak Pemkot, sehingga akibatnya masyarakat juga turut dirugikan karena tidak bisa melaksanakan transaksi jual beli tanah. <br /><br />"Selain itu akibatnya pendapatan daerah dari sektor BPHTB tidak ada dan pemberlakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah per 1 Januari 2011 juga merugikan pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena tidak bisa memproses transaksi, serta perbankan tidak bisa akad kredit dan BPN terkena imbasnya," kata Sigit. <br /><br />Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Palangka Raya Saubari Kusmiran menegaskan, rancangan Perda BPHTB akan menjadi prioritas dalam pembahasan sebab hal tersebut menyangkut penerimaan daerah. <br /><br />"Raperda BPHTB menjadi prioritas utama program legislasi daerah (Prolegda), kami upayakan selesai pada masa sidang pertama ini juga. Dan saat ini masih menunggu pengajuan Raperdanya dari Pemko, semoga saja bisa cepat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda," ujar Saubari. <br /><br />Saubari menjelaskan, Raperda BPHTB sebetulnya merupakan prioritas sejak tahun 2010, hanya saat itu materinya belum siap sehingga tertunda hingga sekarang. <br /><br />Pihaknya berharap Pemkot setempat secepatnya mengajukan Raperda BPHTB kepada Dewan supaya penerimaan daerah tidak kehilangan dengan jumlah besar. <br /><br />Senada dengan Saubari, Anggota Baleg yang lain Jum`atni menambahkan, pihaknya tidak pernah mempersulit apalagi menghambat Perda BPHTB, karena proses penerbitan Perda harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. <br /><br />Diantaranya mulai dari pengajuan oleh pihak eksekutif, pembahasan bersama, dan sosialisasi kepada masyarakat, serta proses tanggapan fraksi-fraksi pendukung dewan. <br /><br />"Pembahasan Perda ada mekanisme yang harus dilalui dan itu harus dipahami masyarakat DPRD tidak pernah mempersulit apalagi menghambat Perda BPHTB. Kami juga ingin Perda itu secepatnya tuntas supaya Pemkot Palangka Raya bisa memungut BPHTB dan mengejar target tahun 2011 sebesar Rp8,8 miliar," katanya. <br /><br />Jum`atni mengungkapkan, Perda BPHTB merupakan prioritas Prolegda tahun 2011. <br /><br />Dari 23 Reperda yang ditargetkan dibahas tahun 2011 ini masalah BPHTB akan menjadi hal utama dan mendesak untuk diselesaikan pada masa sidang pertama tahun sidang 2011.<strong> (das/ant)</strong></p>