DPRD Minta Pemkab Tegas Hentikan Aktivitas Pabrik PT CM

oleh
oleh

MELAWI – Berdasarkan dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam sidang angket, dimana diketahui pemerintah daerah belum mengeluarkan surat izin lingkungan terhadap PT Citra Mahkota (CM). Tidak hanya itu, DLH juga menyampaikan, bahwa izin PT CM untuk pabrik pengolahan kelapa sawit belum juga keluar saat instansi tersebut dihadirkan dalam sidang angket lanjutan pekan lalu.

Pengajuan perubahan atau Adendum Amdal sudah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, bahkan sudah melalui kajian, tetapi bupati yang belum menerbitkan. “Karena Pada waktu mereka rapat Amdal, di dalam dokumen itu ada tertulis Kecamatan Sungai Tebelian, sehingga ada Kades yang ikut disana juga tidak setuju itu, sehingga masih ada perbaikan,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Melawi, Kluisen saat ditemui di Nanga Pinoh, Selasa (13/2).

Lebih lanjut Kluisen mengatakan, Saat pihaknya menghadirkan DLH Melawi, pihaknya mendapat bahwa PT CM itu belum mendapatkan izin dari Bupati. Hal itu artinya PT CM mendirikan pabrik tanpa izin. “Karena bupati meminta kepada mereka untuk melakukan perbaikan-perbaikan adminsitrasi sehingga bupati belum menerbitkan izin,” ujarnya.

Hal tersebut membuat Panitia Angket meminta kepada Pemerintah Melawi dalam hal ini, Bupati, Panji untuk bertindak tegas menghentikan aktivitas pabrik kelapa sawit PT CM. terlebih dengan adanya surat bupati yang memperingati supaya PT CM menghentikan kegiatan ternyata mereka tidak menghentikan kegiatan.

“Bupati memang harus tegas, untuk menghentikan aktivitas pabrik. Mungkin melayangkan surat kedua kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan itu. Sebab layangan surat pertama ternyata tidak diindahkan surat Bupati ytersebut,” ucapnya.

Menurutnya, terkait bentuk ketegasan pemerintah terhadap PT CM tersebut, hal ini diserahkan kepada Pemda. Apakah mau di segel atau tidak, karena sudah jelas ketika Bupati meminta PT CM menghentikan aktivitas pembangunan pabrik tapi tidak dihargai dan pabrik hingga sekarang bahkan sudah beroperasional.“Mau disegel atau tidak, itu urusan bupati. Karena sudah jelas, surat bupati yang meminta PT CM menghentikan operasional pabrik tersebut tidak dihargai,” ujarnya.

Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan, Pansus tak lagi memanggil pihak PT CM karena sudah tidak ada lagi yang perlu lagi dimintai keterangan. Bahkan dari pihak panitia angket juga tidak akan melakukan penjadwalan ulang atau pemanggilan kembali terhadap perusahaan tersebut. “Bagi kami untuk PT CM sudah cukup. Tidak perlu dipanggil lagi,” pungkasnya. (Edi/KN)