DPRD : Pemkab Kotim Harus Usut Aset Hilang

oleh
oleh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Jhon Krisli meminta pemerintah kabupaten setempat untuk mengusut secara hukum hilangnya sejumlah aset daerah. <p style="text-align: justify;">"Pengusutan tersebut untuk mengetahui seberapa besar kerugian daerah dan siapa saja dalang penilep aset daerah tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Jhon Krisli di Sampit, Senin.<br /><br />Apabila benar ada oknum pejabat yang turut terlibat dalam penilepan aset daerah tersebut maka yang bersangkutan harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.<br /><br />Menghilangkan aset daerah termasuk perbuatan yang melanggar hukum maka mereka yang terlibat harus dijebloskan ke dalam penjara.<br /><br />Pengusutan aset daerah berupa tanah dan bangunan dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi milik pribadi harus tuntas sebab jika tidak maka daerah akan mengalami kerugian miliaran rupiah.<br /><br />Menurut Krisli, dirinya sudah menginstruksikan Komisi III DPRD Kotawaringin Timur untuk segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, serta dinas instansi pemerintah daerah terkait untuk membahas persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP).<br /><br />"Kami heran kenapa sampai begitu mudah melepaskan aset daerah karena itu kami mendukung sikap bupati dan kejaksaan untuk mengungkap adanya pengalihan aset daerah secara diam-diam itu," katanya.<br /><br />Masalah hilangnya sejumlah aset daerah harus diusut tuntas secara hukum, karena indikasinya sudah mengarah kepada tindakan korupsi. Bukan tidak mungkin, hanya di lokasi itu saja yang telah beralih secara diam-diam, ada kemungkinan aset-aset daerah lainnya.<br /><br />Selain meminta segera diagendakan RDP dengan instansi terkait, Jhon juga meminta para pemilik sertifikat agar bisa dihadirkan dalam agenda tersebut.<br /><br />Sebagai Ketua DPRD Kotawaringin Timur dirinya juga masih menunggu jawaban resmi dari BPN, selaku instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat tersebut.<br /><br />Aset daerah yang hilang tersebut ada sebanyak delapan Hak Guna Bangunan (HGB) terletak di Kompleks Pasar Berdikari Jalan Iskandar Sampit karena kepemilikannya berubah menjadi perorangan.<br /><br />Kedelapan aset daerah yang sekarang telah berubah kepemilikannya tersebut yaitu Tiga buah HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Abdul Muis Syahrul yang kini telah menjadi hak milik atas nama Amini (sertifikat nomor HGB 294 dan nomor 295)), HGB atas nama Mustiah Lays yang menjadi hak milik atas nama Abdul Muis Syahrul kemudian menjadi hak milik Amini.<br /><br />Kemudian HGB atas nama Tjoa Anderson yang menjadi hak milik Tjoa Anderson (sertifikat HGB nomor 4732), HGB atas nama Candra Darusman juga telah menjadi hak milik atas nama pemegang HGB ini sendiri, HGB atas nama Anny telah jadi hak milik Anny sendiri pula (sertifikat HGB nomor 6534) dan HGB atas nama Mustiah Lays menjadi Hak Milik Nyomiati (sertifikat HGB nomor 277).<br /><br />Beralihnya kepemilikan aset daerah tersebut di luar sepengetahuan pemerintah daerah dan tidak melalui prosedur yang benar karena selama ini aset tersebut tidak pernah dilakukan pelepasan.<strong> (das/ant)</strong></p>