DPRD: Pencabutan "Blacklist" Berpotensi KKN

oleh
oleh

Pencabutan "blacklist" atau pembatalan dari "daftar hitam" terhadap kontraktor di Kalsel yang dianggap bermasalah, bisa berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme, ujar Rakhmat Nopliardy, anggota DPRD Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;"><br />"Selain itu, bisa menimbulkan kecemburuan bagi perusahaan lain dan berdampak kurang baik, serta menjadi preseden buruk dalam dunia kontraktor," lanjutnya sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa.</p> <p style="text-align: justify;">Pendapat anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu, ddisampaikan berkaitan dengan pencabutan PT Pembangunan Perumahan dari "daftar hitam" oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.</p> <p style="text-align: justify;">"Pasalnya belum lama berselang atau baru beberapa bulan badan usaha milik negara (BUMN) jasa konstruksi itu diberikan sanksi blacklist, sudah dicabut kembali oleh KPA RSUD Ulin," ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;">Padahal berdasarkan surat KPA RSUD Ulin Nomor : 050/1126-UM/RSUDU tanggal 22 Februari 2013 yang ditandatangani dr Hj Suciati MKes, pemberian sanksi terhadap PT PP selama dua tahun atau sampai Februari 2015.</p> <p style="text-align: justify;">Namun berdasarkan surat KPA RSUD Ulin Nomor 050/1278-UM/RSUDU tanggal 3 Juni 2013 yang juga ditandatangani oleh dr Hj Suciati MKes, mencabut sanksi blacklist terhadap PT PP itu.</p> <p style="text-align: justify;">Oleh karenanya wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu, bermaksud mempertanyakan persoalan pencabutan blacklist terhadap PT PP tersebut, apakah karena mediasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel selaku Kantor Pengacara Negara atau karena hal lain.</p> <p style="text-align: justify;">"Kita akan pertanyakan pencabutan blacklist PT PP itu agar ada kejelasan bagi publik dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," demikian Rakhmat Nopliardy.</p> <p style="text-align: justify;">Pendapat senada dari Gusti Perdana Kesuma, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, seraya menyatakan, biaya pembangunan yang bermasalah dengan PT PP tersebut bersumber dari APBD provinsi setempat.</p> <p style="text-align: justify;">Politisi muda Partai Golkar yang bergelar insinyur itu berpendapat, semestinya sanksi blacklist sesuai ketentuan, walau terhadap BUMN sekalipun, sehingga ada kepastian hukum dan memberikan efek jera.</p> <p style="text-align: justify;">"Karena pemberian sanksi itu sudah melalui berbagai pertimbangan serta berdasarkan data lapangan, kontraktor tersebut sudah dianggap tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya," lanjutnya.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut dia, dalam kasus PT PP tersebut memang sulit melaporkan ke kejaksaan, karena dia sebagai pengacara negara dan dia pula sebagai penjaga gawang terakhir dalam pemeriksaan dan penuntutan.</p> <p style="text-align: justify;">"Terkecuali melaporkan persoalan PT PP tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau memang ada dugaan ketidak beresan dalam pencabutan blacklist itu," demikian Gusti Perdana.</p> <p style="text-align: justify;">Dari data yang diperoleh, pencabutan blacklist PT PP tersebut sesudah melalui mediasi Kantor Pengacara Negara/Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan pihak KPA RSUD Ulin, milik pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p>