DPRD : Penyelesaian Sengketa Lahan Perlu Kehati-Hatian

oleh
oleh

Anggota komisi I bidang hukum dan pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra berpendapat, penyelesaian sengketa lahan atau tanah perlu kehati-hatian. <p style="text-align: justify;">"Pasalnya persoalan lahan atau tanah termasuk yang cukup sensitif, karena itu perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah baru," ujar politisi muda Partai Demokrat itu menjawab Antara Kalsel, di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Ia menerangkan, masih banyak permasalahan atau sengketa lahan, termasuk masalah tapal batas di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, yang belum terselesaikan.<br /><br />Namun wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister bidang ilmu tersebut tidak mengungkap rinci permasalahan/sengketa lahan atau pertanahan di Kalsel.<br /><br />"Tapi bagaimanapun sengketa/permasalahan lahan, baik antara sersama warga, maupun antara warga/penduduk dengan perusahaan, termasuk sengketa tapal batas harus segera kita selesaikan," katanya.<br /><br />Mengenai pengaduan atau tuntutan Persatuan Masyarakat Adat Daerah (Permada) Kabupaten Tanah Laut, Kalsel yang datang ke DPRD tingkat provinsi tersebut 2 November lalu, dia menyatakan, hal itu juga harus segera penyelesiannya.<br /><br />"Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pengaduan Permada tersebut, kami anggota Komisi I DPRD Kalsel turun ke lapangan, guna melakukan klarifikasi awal," tutur politisi yang masih bujangan itu.<br /><br />"Dalam kunjungan kami ke Tanah Laut (Tala) Rabu (3/12) kemarin, kami bermaksud menemui pimpinan PT Smart dan PT Indo Raya yang mereka (Permada) anggap menyerobot lahannya atau ingkar janji," lanjutnya.<br /><br />Kedua perusahaan swasta nasional itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di "Bumi Tuntung Pandang" Tanah Laut.<br /><br />Ia mengaku, dalam kunjungan wakil rakyat tingkat provinsi tersebut hanya bertemu pimpinan PT Smart, yang diterima Site Manager Kintapuri Budi, sedangkan pimpinan Indo Raya sedang tidak berada di tempat atau lagi ke Jakarta.<br /><br />Berdasarkan keterangan Site Manager (manejer lapangan) Kintapuri, kutipnya, persoalan lahan mereka dengan warga setempat sudah selesai melalui pihak Kecamatan Kintap.<br /><br />"Untuk Pimpinan Indo Raya, kemungkinan kita undang saja supaya datang ke DPRD Kalsel guna memberikan ketengan atua klarifikasi," ujar pria kelahiran 13 Februari 1982 tersebut.<br /><br />"Selain itu, kita merencanakan mengundang pemerintah kabupaten (Pemkab) Talam bersama DPRD setempat untuk memberikan keterangan/klarifikasi atas tuduhan penyerobotan tanah warga Kintapuri oleh PT Smart," demikian Zulfa.<br /><br />Sebelumnya dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalsel yang dipimpin sekretarisnya Hj Syarifah Santiyansyah dari Partai Golkar 2 November 2014, Ketua Permada Tala Aban menerangkan, lahan warga yang diserobot Smart 670 hektare (ha).<br /><br />Sedangkan Indo Raya memanfaatkan lahan milik warga Kintap sekitar 1.400 ha, dan perusahaan tersebut berjanji akan memberikan kembali 700 ha dalam bentuk plasma kebun sawit.<br /><br />"Namun dalam pemanfaatan tanah warga sejak 2012 sampai saat ini, perusahaan tersebut belum memenuhi janji, walau kami sudah beberapa kali mengingatkan atau menagih janji itu," ungkapnya.<br /><br />"Persoalan tersebut sudah kami sampaikan ke Pemkab Tala dan DPRD setempat, tapi tidak ada tanggapan. Karena itulah, kami datang ke DPRD Kalsel untuk bisa memfasilitasi," demikian Aban. (das/ant)</p>