DPRD: Perda Harus Berprinsip Berkeadilan

oleh
oleh

Sejumlah Fraksi di DPRD Kalimantan Selatan meminta agar peraturan daerah di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa itu, memenuhi prinsip berkeadilan. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu dalam pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Dua Raperda yang diajukan eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel itu terdiri Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.<br /><br />Sebagaimana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel, melalui juru bicaranya, Akhmad Jazuli, berharap, dalam penetapan tarif retribusi agar berdasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.<br /><br />Harapan serupa dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel, melalui juru bicaranya H Bardiansyah, seraya menambahkan, Perda harus mengimbangi kepentingan-kepentingan lain.<br /><br />"Cita-cita akan keadilan yang hidup dalam jiwa rakyat merupakan simbol dari harmonisasi kepentingan-kepentingan tersebut," tandas Fraksi Partai Golkar yang diketuai H Puar Junaidi itu.<br /><br />Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (PKBNR) DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Hj Hariyatie dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menambahkan, Perda tersebut tidak diskriminatif dan betul-betul untuk kepentingan rakyat banyak.<br /><br />Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPIR) DPRD Kalsel melalui juru bicaranya H Ansor Ramadhan dari (PPP) menambahkan, Perda bukan cuma menguntungkan pemerintah, tapi mendatangkan manfaat bagi masyarakat.<br /><br />Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap dua Raperda retribusi jasa umum dan perizinan tertentu dalam paripurna DPRD Kalsel tersebut, dihadiri gubernur setempat H Rudy Ariffin.<br /><br />Sedangkan penyampaian penjelasan dua Raperda tersebut oleh Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan pada paripurna DPRD provinsi setempat, 8 Agustus lalu dan jawaban/tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi dijadwalkan 16 Agustus mendatang.<br /><br />Obyek yang bakal menjadi pungutan dalam Raperda retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta serta retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).<br /><br />Selain itu, retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.<br /><br />Pada Raperda retribusi perizinan tertentu, yang bakal menjadi pungutan yaitu, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>