DPRD Pertanyakan Angkutan Perkebunan Lewat Jalan Umum

oleh
oleh

Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan mempertanyakan legalitas angkutan hasil perkebunan melewati jalan umum seperti jalan nasional dan jalan provinsi. <p style="text-align: justify;">Pertanyaan itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong Ali Sibqi dalam pertemuan dengan Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />"Kita pertanyakan itu, terkait dengan perubahan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang berisi larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum," ujar Ali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.<br /><br />Menurut dia, di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong masih banyak angkutan hasil perkebunan lalu lalang lewat jalan umum, baik yang berstatus jalan nasional (negara) maupun jalan provinsi dan kabupaten.<br /><br />"Bahkan seperti perkebunan kelapa sawit yang terdapat di Tabalong itu, milik perusahaan besar, tapi tidak menggunakan jalan khusus (sendiri) dalam pengangkutan produksi perkebunannya," ungkapnya yang didampingi rekan sesama komisi Jurni dari Partai Golkar.<br /><br />"Oleh karena itu, kita pertanyakan, apakah perusahaan perkebunan kelapa sawit termasuk yang mendapat dispensasi atau izin menggunakan jalan umum? Sampai kapan pula batas waktu dispensasi tersebut?" demikian Ali Sibqi.<br /><br />Menanggapi pertanyaan wakil rakyat Bumi Saraba Kawa itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Puar Junaidi dari Partai Golkar menyatakan, belum mengetahui pasti apakah perusahaan besar PT Astra tersebut termasuk yang mendapat dispensasi atau izin.<br /><br />"Tapi yang jelas, sesuai Perubahan Perda 3/2008, dispensasi/izin angkutan hasil perusahaan perkebunan lewat jalan umum tidak bersifat permanen atau paling lama dua tahun," tandas anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.<br /><br />"Karena pada dasarnya dalam pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, sesuai dengan ketentuan luasan tertentu harus membangun atau mendirikan pabrik minyak sawit mentah (CPO) agar tidak melewati jalan umum, untuk pengangkutan hasil perkebunannya," katanya.<br /><br />Karena itu, pemerintah kabupaten dalam memberikan izin, hendaknya memperhatikan ketentuan bagi sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, kata Puar Junaidi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>