DPRD PPU Agendakan Pengesahan Delapan Raperda

oleh
oleh

DPRD Kabupetan Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2011 pada Mei 2012. <p style="text-align: justify;">"Mei ini kita jadwalkan paripurna pengesahan Raperda dan LKPJ Kepala Daerah 2011," ucap Ketua DPRD PPU, Nanang Alie, Jumat (18/5).<br /><br />Raperda tersebut adalah Raperda Pemekaran Desa, Raperda Jamkesda, Raperda Perubahan Kelembagaan Kantor Menjadi Dinas dan Raperda Perizinan Satu Atap.<br /><br />Menurut Nanang Alie, panitia khusus (Pansus) yang bertugas merampungkan pembahasan kedelapan draft Raperda tersebut sudah menyelesaikan tugasnya.<br /><br />Hanya saja, menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD PPU Wakidi, hasil kerja Pansus sementara ini belum bisa disampaikan ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan.<br /><br />"Hasil kerja Pansus soal delapan Raperda memang sudah selesai, tapi belum bisa langsung disahkan karena harus menunggu tanggapan fraksi-fraksi," ujar anggota Komisi II DPRD PPU tersebut.<br /><br />Ketiga fraksi, yakni Golkar (Partai Golkar, Partai Patriot, Gerindra), PDI Perjuangan, Gabungan (PAN, PPP, PKS, PD, PDK, PBB, Hanura) perlu menilai subtansi dari materi 8 Raperda sebelum disahkan.<br /><br />Karena itu, ujar Wakidi, Balegda bersama Badan Musyawarah (Banmus) dan pimpinan DPRD terlebih dahulu akan menggelar rapat paripurna internal untuk membahas kedelapan raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.<br /><br />"Fraksi-fraksi akan mendengar dahulu laporan hasil kerja Pansus. Ya, bagi kami selaku anggota Fraksi Gabungan siap saja kapan digelar rapat internal," ucapnya.<br /><br />Wakidi menambahkan, dari delapan raperda tersebut, satu di antaranya Raperda Pemekaran Desa yang akan ditunda pengesahannya, sedangkan yang lain yakni Raperda Jamkesda, Raperda Perubahan Kelembagaan Kantor Menjadi Dinas dan Raperda Perizinan Satu Atap merupakan produk hukum yang mendapat prioritas disahkan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>