DPRD: Rapat Dengar Pendapat Dewan Bukan Mengadili

oleh
oleh

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krislie menegaskan rapat dengar pendapat hanya sebatas untuk menyampaikan saran dan masukan, bukan bukan untuk mengadili. <p style="text-align: justify;"><br />"Semua itu telah diatur dalam tata tertib, jadi masalah RDP penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP) baru di Kotawaringin Timur DPRD dianjurkan hanya memberikan saran dan masukan kepada Bupati Kotim sebagai pemberi izin," katanya di Sampit, Kamis.<br /><br />Rekomendasi RDP itu nantinya akan diserahkan kepada Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi selaku pimpinan daerah dan isinya adalah hanya menyarankan kepada pemberi izin untuk mencabut enam izin baru pertambangan tersebut.<br /><br />Terlepas dari semua itu nantinya kebijakan sepenuhnya ada ditangan pemberi izin apakah akan dicabut atau tidak izin tersebut.<br /><br />Hasil kesepakan dalam RDP tidak bisa dijadikan dasar untuk mencabut enan IUP baru itu karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.<br /><br />Apabila dalam keputusan akhirnya nanti jawaban pemberi izin tidak memuaskan anggota dewan semua maka untuk menindak lanjuti itu semua DPRD harus membentuk tim paniti khusus (Pansus) atau tim panitia kerja (Panja) untuk mengumpulkan data seputar penerbitan keenam izin baru pertambangan tersebut.<br /><br />Pembentukan Pansus atau Panja sendiri tidak bisa dilakukan secara serta merta melainkan ada aturannya, yakni harus ada usulan dari anggota DPRD minimal lima orang dari fraksi yang berbeda yang menyatakan tidak puas dengan keputusan pemberi izin.<br /><br />Menurut Krislie, Pansus atau Panja itulah nantinya akan melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan keenam izin baru pertambangan yang diduga tidak prosedural dan illegal.<br /><br />Dalam mengumpulkan data tersebut tim Pansus atau Panja nenatinya memiliki kewenangan memanggil instansi terkait dan bupati sebagai pemberi izin.<br /><br />Rekomendasi Pansus atau Panja itulah yang memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa memerintahkan pemberi izin untuk mencabut, sebab apabila rekomendasi itu tidak dipatuhi pemberi izin bisa dikenakan sanksi hukuman penjara sesuai undang-ungdang yang berlaku.<br /><br />?Kami menyarankan kepada seluruh anggota dewan nantinya untuk mengusulkan kepada Ketua DPRD untuk membentuk tim Pansus atau Panja apabila dalam menjawab rekomendasi nanti Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi tidak memuaskan,? katanya.<br /><br />Seandainya jawaban bupati nantinya tidak memuaskan dan anggota DPRD tidak ada yang mengusulan pembentukan Pansus atau Panja ke Ketua DPRD maka kasus penerbitan enam izin baru pertambangan yang diduga tidak prosedural karena melanggar undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia akan dianggap selesai sampai disitu.<br /><br />Sementara Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Yohanes Aridian menyatakan akan mengawal hingga tuntas rekomendasi hasil RDP tersebut.<br /><br />?Apabila jawaban Bupati Kotawaringin Timur tidak memuaskan maka kami dari fraksi Gerindra sebagai orang pertama yang akan mengusulkan pembentukan Pansus atau Panja untuk menyelediki proses penerbitan izin,? ucapnya.<br /><br />Ia menyatakan, sesuai kesepakatan bersama dalam RDP keenam IUP baru atas nama PT Bily Indonesia, PT Sakti Rahayu Indah, PT Tujuh Saudara, PT Berkat Karya Bersama Mining, PT Mustika Indah Usindo dan PT Frarora Mining harus dicabut karena telah melanggar undang-undang dan PP RI. <strong>(phs/Ant)</strong></p>