DPRD Sampaikan PUF Terhadap 9 Raperda Kecamatan di Sintang

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang beberapa hari yang lalu menggeler rapat paripurna ke-8 masa persidangan tiga tahun 2016 dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi (PUF) DPRD terhadap 9 (Sembilan) Raperda. <p>Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dan di hadiri oleh  Bupati Sintang, Forkorpimda, Kepala SKPD dan seluruh Anggota DPRD Sintang.</p> <p>Dalam pidato pengantarnya Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor; 80 Tahun 2015 pada Pasal 72 menegaskan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD Provinsi dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.</p> <p>Pasal 73 huruf a ayat 2, bahwa pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda dan sesuai Pasal 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 berlaku secara mutahs mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda kabupaten/kota kemudian dalam ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor l Tahun 2014 tentang tata tertib pada kode etik DPRD, maka sebelum materi Raperda tersebut dibahas dalam rapat komisi, gabungan komisi atau Pansus DPRD Kabupaten Sintang bersama-sama SKPD yang ditunjuk oleh bupati, maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang akan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi, terang Jeffray.</p> <p>Kesembilan Raperda tersebut antara lain, l. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.</p> <p>2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Tempunak Ulu. Kecamatan Sepauk Tengah, Kecamatan Sepauk Hulu Dan Kecamatan Pudau Raya Di Kabupaten Sintang.</p> <p>3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar, dan Kecamatan Tontang di Kabupaten Sintang.</p> <p>4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Ketungau Tengah Selatan, Kecamatan Ketungau Tengah Utara Dan Kecamatan Ketungau Hulu Utara Di Kabupaten Sintang.</p> <p>5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu Dan Kecamatan Dedai.</p> <p>6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.</p> <p>7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.</p> <p>8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Utara, Kecamatan Jungkit, Kecamatan Kayan Tengah Dan Kecamatan Ambalau Hulu Di Kabupaten Sintang.</p> <p style="text-align: justify;">9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Danum Serawai Dan Kecamatan Melawi Hulu Di Kabupaten Sintang. (KN)</p> <p> </p>