DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah di Banjarmasin, Jumat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). <p style="text-align: justify;">Raperda penyelenggaraan pelayanan publik tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, bertujuan agar pelayanan publik lebih prima pada instansi/unit kerja yang kegiatannya berhubungan dengan pelayanan publik.<br /><br />Pasalnya, menurut pengusul Raperda tersebut, belakangan masih banyak terdengar keluhan masyarakat Kalsel terkait pelayanan publik yang kurang maksimal atau belum prima dari unit kerja/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyedia layanan publik.<br /><br />Sebagai contoh mengenai layanan kesehatan dari rumah sakit milik pemerintah daerah kepada masyarakat banyak keluhan dikarenakan tenaga medis (dokter) yang lambat atau tak berada di tempat, tanpa alasan yang jelas.<br /><br />Begitu pula masalah perizinan yang pengurusannya seakan tak ada kepastian waktu dan terkesan terlalu birokrasi, ujar wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.<br /><br />Oleh karena itu, dengan keberadaan Perda penyelenggaraan pelayanan publik, ke depan pelayanan publik di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut bisa lebih prima atau maksimal.<br /><br />Sementara itu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyatakan, terima kasih dan menyambut positif terhadap Perda pelayanan publik yang merupakan inisiatif dewan, sekaligus sebagai salah satu bentuk pengawasan wakil rakyat.<br /><br />Selain itu, pihaknya akan turut mendorong peningkatan pelayanan publik, terutama di lingkungan Pemprov Kalsel, tandasnya dalam paripurna yang juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi setempat.<br /><br />Sebab, menurut Gubernur Kalsel dua periode itu, tanpa adanya pengawasan dari pihak luar, termasuk wakil rakyat, pelayanan publik bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya.<br /><br />Ia menambahkan, dengan adanya Perda pelayanan publik, berarti Kalsel memiliki sebuah produk hukum yang akan mengayomi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku dalam pemerintahan.<br /><br />"Melalui Perda itu pula, masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di Kalsel melalui saluran pengaduan yang telah ditetapkan," demikian Rudy Ariffin.<strong> (das/ant)</strong></p>