DPRD Setujui Raperda Pelayanan Publik Jadi Perda

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah di Banjarmasin, Jumat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). <p style="text-align: justify;">Raperda penyelenggaraan pelayanan publik tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, bertujuan agar pelayanan publik lebih prima pada instansi/unit kerja yang kegiatannya berhubungan dengan pelayanan publik.<br /><br />Pasalnya, menurut pengusul Raperda tersebut, belakangan masih banyak terdengar keluhan masyarakat Kalsel terkait pelayanan publik yang kurang maksimal atau belum prima dari unit kerja/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyedia layanan publik.<br /><br />Sebagai contoh mengenai layanan kesehatan dari rumah sakit milik pemerintah daerah kepada masyarakat banyak keluhan dikarenakan tenaga medis (dokter) yang lambat atau tak berada di tempat, tanpa alasan yang jelas.<br /><br />Begitu pula masalah perizinan yang pengurusannya seakan tak ada kepastian waktu dan terkesan terlalu birokrasi, ujar wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.<br /><br />Oleh karena itu, dengan keberadaan Perda penyelenggaraan pelayanan publik, ke depan pelayanan publik di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut bisa lebih prima atau maksimal.<br /><br />Sementara itu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyatakan, terima kasih dan menyambut positif terhadap Perda pelayanan publik yang merupakan inisiatif dewan, sekaligus sebagai salah satu bentuk pengawasan wakil rakyat.<br /><br />Selain itu, pihaknya akan turut mendorong peningkatan pelayanan publik, terutama di lingkungan Pemprov Kalsel, tandasnya dalam paripurna yang juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi setempat.<br /><br />Sebab, menurut Gubernur Kalsel dua periode itu, tanpa adanya pengawasan dari pihak luar, termasuk wakil rakyat, pelayanan publik bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya.<br /><br />Ia menambahkan, dengan adanya Perda pelayanan publik, berarti Kalsel memiliki sebuah produk hukum yang akan mengayomi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku dalam pemerintahan.<br /><br />"Melalui Perda itu pula, masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di Kalsel melalui saluran pengaduan yang telah ditetapkan," demikian Rudy Ariffin.<strong> (das/ant)</strong></p>