DPRD Sintang Siap Bahas 10 Raperda

oleh
oleh

SINTANG – Sedikitnya ada 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang yang akan dibahas DPRD Sintang melalui panitia khusus.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 DPRD Sintang masa persidangan III Tahun 2018 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (03/12/2018)
Paripurna tentang penyampaian 10 (sepuluh) raperda tersebut dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan tamu udangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya selaku legislatif mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah yang dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah, dengan menyusun program pembentukan perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.

“Untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan perda dimaksud, maka pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang akan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dimaksud,” ucapnya.

Adapun 10 Raperda yang akan dibahas panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang yakni:

1. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, Dan bahan adiktif lainnya;
2. Rancangan peraturan daerah tentang Perpustakaan;
3. Rancangan peraturan daerah tentang penataan Desa di Kabupaten Sintang;
4. Rancangan peraturan daerah tentang badan permusyawaratan desa;
5. Rancangan peraturan daerah tentang kawasan strategis kabupaten lingkungan hidup dan kehutanan serawai Ambalau;
6. Rancangan peraturan daerah tentang badan Pengelola perbatasan daerah Kabupaten Sintang;
7. Rancangan peraturan daerah tentang badan Kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Sintang;
8. Rancangan peraturan daerah tentang badan Penanggulangan bencana daerah Kabupaten Sintang;
9. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor: 2 tahun 2011 tentang pajak daerah;
10. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Terry menerangkan dari 10 Raperda tersebut termuat satu raperda atas inisiatif DPRD yaitu raperda tentang perlindungan dan pelestarian hutan adat di Kabupaten Sintang.

Raperda tersebut berdasarkan keputusan DPRD nomor: l70/l/DPRD/2018 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018.

Terry berharap pembahasan terhadap 10 (sepuluh) Raperda oleh Pansus DPRD bersama-sama pemerintah Kabupaten Sintang, tentunya terlebih dahulu telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap raperda-raperda dimaksud dengan keseriusan dan menggunakan pendekatan secara akademis dan nietodologis berdasarkan landasan sosiologis, filosofis dan yuridis serta taat azaz,
sehingga produk hukum daerah yang kita hasilkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum administrasi terhadap substansi, struktur dan kultur rancangan peraturan daerah, maupun secara administrasi pemerintahan harus memenuhi kaidah-kaidah dan prosedur dalam pembentukannya, harap Terry.(*)