DPRD Sintang Siap Bahas Raperda Pemekaran Kecamatan

oleh
oleh

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Heri Jambri mengatakan awal tahun 2011 sudah direncanakan pembahasan sejumlah Raperda termasuk pemekaran kecamatan. <p style="text-align: justify;">"Paling tidak ada tiga kecamatan yang Raperda untuk pemekarannya sudah dibuat dan siap dibahas," kata Heri Jambri di Sintang, Rabu (29/12/2010). <br /><br />Dalam rencana pembahasan sejumlah raperda di awal tahun 2011 nanti, selain pemekaran kecamatan, juga tindaklanjut pemekaran sejumlah desa dan usulan inisiatif untuk membuat perda hutan ulayat dari DPRD Sintang. <br /><br />"Yang cukup menarik dari rencana pembahasan raperda pemekaran kecamatan tersebut nanti adalah pemekaran kecamatan di kawasan perbatasan," jelasnya. <br /><br />Di Kabupaten Sintang, ada dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia yaitu Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hulu. <br /><br />"Masing-masing kecamatan itu akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan," katanya. <br /><br />Menurut legislator asal kecamatan perbatasan ini, untuk Kecamatan Ketungau Hulu, selain kecamatan induk, nantinya akan dibentuk juga Kecamatan Ketungau Hulu Utara dengan ibukota Jasa. <br /><br />"Untuk Kecamatan Ketungau Hulu Barat ibukota adalah Empura," kata dia. <br /><br />Selain itu lanjut Heri, untuk Kecamatan Ketungau Tengah, selain kecamatan induk, nantinya juga akan dibentuk Kecamatan Ketungau Tengah Utara dengan ibukota Nanga Serang. <br /><br />"Kecamatan Ketungau Tengah Selatan dengan ibukota Kedembak," jelasnya. <br /><br />Bahkan sebelum ia kembali ke Sintang, Senin (27/12) ia baru mengikuti pertemuan di Ketungau Tengah bersama masyarakat untuk membahas soal rencana pemekaran kecamatan tersebut. <br /><br />"Masyarakat tetap meminta agar nama ketungau itu tidak dihilangkan dari nama kecamatan pemekaran nanti," kata dia. <br /><br />Dipertahankannya nama Ketungau itu menurutnya karena ke depan memang ada rencana untuk memekarkan diri dari Sintang menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Ketungau. <br /><br />"Lebih tepatnya adalah kabupaten perbatasan karena setelah pemekaran kecamatan nanti, akan ada empat kecamatan yang berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia," katanya. <br /><br />Menurutnya, dari sisi persyaratan baik administrasi, teknis dan fisik sudah tidak ada persoalan lagi karena ada perlakukan khusus dalam regulasi untuk pemekaran kecamatan perbatasan. <br /><br />"Pengecualian persyaratan pemekaran kecamatan perbatasan ini karena pertimbangan kepentingan nasional sehingga aturan pemekaran kecamatan secara umum bisa tidak berlaku," ucapnya. <br /><br />Semua aturan pemekaran kecamatan itu sudah dijelaskan dengan detil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan. <br /><br />"Pemekaran kecamatan secara umum itu mengacu pada pasal 6, tetapi untuk kecamatan perbatasan bisa diberlakukan pasal 9 yang memiliki ketentuan khusus," ucapnya. <br /><br />Selain dua kecamatan itu, ia mengatakan pemekaran kecamatan yang siap dibahas awal tahun 2011 adalah Kecamatan Sepauk yang hingga saat ini sudah memiliki 33 desa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>