DPRD Sintang Terima Raperda Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2018

oleh
oleh
Rapat Paripurna DPRD Sintang

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Wakil Bupati Sintang Askiman telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 kepada DPRD Sintang. Raperda tersebut disampaikan dalam forum Paripuna ke-4 masa persidangan II DPRD Sintang tahun 2019, pada Rabu (12/06/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward mengatakan untuk menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 101 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan mencermati hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, dapat dipahami bersama bahwa merupakan suatu kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah, dan mengevaluasi kembali terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018.

Selaras dengan hal tersebut pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang sesuai peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, yang mengamanahkan pelaksanaan fungsi dimaksud dengan membentuk peraturan daerah bersama bupati serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“mekanisme dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018, oleh DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja Alat Kelengkapan Dewan Badan Anggaran Bersama-Sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kita berharap dalam proses pembahasan dapat menciptakan harmonisasi dan sinergisitas dengan penyampaian saran dan argumentasi secara komprehensif dan didukung bahan/data-data yang akurat, sehingga hasil pembahasan dapat menjadi rumusan kesimpulan yang akuntabel, obyektif dan detail, yang pada akhirnya menjadi bahan evaluasi dan koreksi, sehingga legalitas dokumen keuangan yang baik, benar, dan akuntabel dapat tercapai dalam kerangka penyelenggaman pengelolaan keuangan dan Pemerintah daerah yang clear and clean,” terangnya.

Pada kesempatan rapat paripurna dalam rangka pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, Jeffray mengingatkan kembali atas penyampaian nota keuangan dan perda APBD tahun anggaran 2018, yang berpedoman pada rancana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2016 2021, yang telah disampaikan oleh bupati Sintang.

Dikataknnya, Tahun 2018 yang lalu, yang merupakan bahan penyusunan laporan keuangan yang berdasarkan sistem pengendalian intern yang telah memadai, memuat informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan yang telah sesuai standart akuntansi pemerintahan ini, yang tentunya menjadi bahan materi dan bahan evaluasi dalam melaksanakan pengkajian dan pembahasan oleh badan anggaran.

“sehingga hasil kerja badan anggaran yang terjabarkan dalam laporan badan anggaran memuat koreksi-koreksi yang konstruktif dan strategis, dalam kerangka implementasi fungsi pengawasan DPRD serta dapat menjadi bahan bagi pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyusunan kebijakan daerah dan Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 nantinya,” pungkasnya. (TS)