DPS Melawi 151.239, Masyarakat Diminta Cek

oleh
oleh
Ketua KPU Melawi, Julita

MELAWI- Seteleh melaksanakan Pencocokan dan penelitian (Coklit), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi akhirnya sejak 24 Maret lalu KPU mengumumkan Daftar pemilih Sementara (DPS) dimana jumlah DPS Melawi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur 2018 berjumlah sebanyak 151.239.

“DPS tersebut sudah diumumkan sejak 24 Maret sampai dengan 2 April 2018. Maka sejak itupula KPU membuka tanggapan atau masukan masyarakat, apabila tidak namanya tidak terdaftar atau terdapat kesalahan pada nama,” kata Ketua KPU Melawi, Julita di ruangan kerjanya, Senin (26/3)

Pengumuman tersebut, lebih lanjut Julita, sudah dipajang di kantor desa serta di TPS-TPS terdekat di dusunnya. Untuk itu, masyarakat diharapkan aktif untuk mengecek namanya, meskipun sudah dilakukan Coklit, namun upayakanlah untuk mengecek kembali ada atau tidak daftar namanya. Sebab human eror bisa saja terjadi, terlebih menggunakan sistim yang berbeda seperti saat ini.

“Apabila terdapat kesalahan serta ada nama warga yang tidak masuk dalam DPS tersebut, maka bisa segera menghubungi PPS yang berada di desa untuk mengisi data pada form yang sudah disediakan,” jelasnya.

Julita mengatakan, masukan dan tanggapan dari masyarakat sangat diharapkan, mengingat DPS ini berkaitan dengan hak masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih. Artinya sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mengecek namanya masing-masing.

Terpisah, seorang warga yang berdomisili di Tanjung Tengang, Eko Susilo yang merupakan pindahan dari Desa Pemuar mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan nama menggunakan NIK melalui sistim pengecekan secara online di infopemilu.kpu.go.id namun nama dirinya tidak ada alias tidak terdaftar. Bahkan dirinya juga sudah mengecek ke KPU, dan namanya juga tidak terdaftar.

“Padahal saya ada bukti bahwa saya di juga sudah di Coklit, namun tidak terdaftar. Mungkin ada terjadi kesalahan atau memang nama saya masih doble dan belum terhapus di tempat yang lama. Maka nantinya saya akan menanggapi dengan melakukan pengisian form yang tersedia. Mudah-mudahan nantinya bisa terdaftar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Julita kembali menjelaskan, bisa jadi persoalan warga yang sudah di Coklit namun tidak terdaftar memang human eror. Ataupun bisa jadi tidak terdaftarnya tersebut, karena di tempat domisilinya yang lama masih ada namanya.

“Karena di Sistim, jika namanya doble, secara otomatis akan terhapus. Solusinya ya harus membuat tanggapan dengan mengisi form yang tersedia. Dengan begitu, akan di cek kembali apakah benar namanya masih berada di Desa Pemar dan juga ada di Desa Tanjung Tengang. Kalau memang Ia maka yang di Pemuar akan dihapus. Kemudian kalau memang teerjadi human eror, artinya tidak terinput, maka akan di input lagi,” pungkasnya. (edi/KN)