Dua Bersaudara Bebas Hukuman Gantung Di Malaysia

oleh
oleh

Dua bersaudara warga Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, akhirnya dibebaskan dari hukuman gantung sampai mati pada persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia. <p style="text-align: justify;"><br />"Gubernur Kalbar Cornelis yang ikut langsung menghadiri persidangan menyampaikan itu. Ini seolah menjadi kado bagi HUT ke-57 Pemprov Kalbar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Numsuan Madsun di Pontianak, Selasa.<br /><br />Gubernur Cornelis datang ke persidangan di Selangor, ditemani sejumlah staf yang terkait dengan penangangan hukum dan ketenagakerjaan.<br /><br />Menurut Numsuan Madsun, Gubernur Cornelis bahkan memilih tidak mengikuti kegiatan puncak HUT ke-57 Pemprov Kalbar berupa upacara bendera di halaman kantor gubernur, Selasa pagi.<br /><br />Ia melanjutkan, peran Gubernur Kalbar dalam membantu pembebasan Frans dan Dharry tidak dapat diabaikan.<br /><br />"Gubernur sampai dua kali ke persidangan. Sebelumnya pada akhir tahun lalu," kata Numsuan Madsun.<br /><br />Gubernur Cornelis datang tidak sekadar menghadiri persidangan. Namun juga melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat setempat, dari kalangan warga India, Raja Selangor, serta ke pihak kedutaan.<br /><br />Pendekatan ke tokoh masyarakat India setempat dianggap penting karena Khartic Rajah, yang diduga tewas dibunuh Hiu bersaudara, berasal dari etnis India.<br /><br />Numsuan Madsun menambahkan, Presiden RI ikut memerintahkan Gubernur untuk mendampingi Hiu bersaudara yang kebetulan dari Kalbar agar terhindar dari hukuman mati.<br /><br />"Sebenarnya, upaya untuk membebaskan Hiu bersaudara kecil peluangnya. Terlebih lagi, di kalangan masyarakat India, Frans dan Dharry adalah yang patut dipersalahkan," ungkap dia.<br /><br />Sebelumnya, pengacara dari Firma Gooi & Azura yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur merasa optimistis bahwa kliennya berpeluang bebas dari ancaman hukuman gantung sampai mati yang didakwakan kepada kedua bersaudara tersebut.<br /><br />Ada dua hal utama. Pertama, ungkap dia, dalam memutuskan perkara Hiu tersebut, Hakim tidak menyebutkan penyebab spesifik kematian Khartic Rajah, pria yang didakwakan dibunuh oleh Frans Hiu. Dalam keputusannya, hakim hanya menyebutkan bahwa Hiu Bersaudara adalah dua orang yang terakhir kali bersama dengan korban.<br /><br />Situasi itulah yang menjadi pertimbangan mahkamah dan tidak ada keterangan secara jelas yang menyebutkan bahwa Hiu Bersaudara adalah orang yang menyebabkan kematian Khartic.<br /><br />Kedua, lanjutnya, hasil uji forensik menunjukkan bahwa di dalam tubuh korban ternyata ditemukan zat narkotika berbahaya (methamphitamine) dalam kadar tinggi yang bisa menyebabkan seseorang terkena serangan jantung.<br /><br />"Hal tersebut ternyata tidak menjadi pertimbangan hakim," paparnya.<br /><br />Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa Khartic yang pada saat itu masuk melalui atas bangunan dengan ketinggian sekitar 12 kaki (sekitar 4 meter). <strong>(das/ant)</strong></p>