Dua Desa di Melawi Langgar Aturan

oleh
oleh

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Melawi dijadwalkan akan digelar serentak pada Oktober tahun ini. Ada 50 desa yang akan menggelar gawai demokrasi tersebut karena masa jabatan Kades yang telah habis. <p style="text-align: justify;">Namun, ternyata sudah ada desa di Kecamatan Sokan yang terlebih dahulu menggelar Pilkades pada tahun 2015 lalu. Hasil Pilkades ini pun menuai persoalan karena dianggap melanggar surat edaran dari bupati yang jelas menegaskan pelaksanaan Pilkades harus digelar serentak.<br /><br />Camat Sokan, Yeskil Leban ditemui di Nanga Pinoh baru-baru ini mengungkapkan, dua desa yang diketahui telah keduluan menggelar Pilkades adalah desa Nanga Libas dan Penyengkuang. <br /><br />“Nanga Libas menggelar Pilkades pada 14 Januari 2015, sedangkan desa Penyengkuang pada 9 Januari, juga pada tahun 2015,” katanya .<br /><br />Yeskil yang baru saja menjabat sebagai camat sekitar empat bulan pun sempat terkejut karena kepala desa terpilih dari desa tersebut menuntut untuk segera dilantik. Namun ia tak mau memenuhi permintaan pelantikan Kades tersebut. <br /><br />“Pilkades ini tidak diakui, karena jelas sudah menabrak aturan. Karena sudah ada edaran sebelumnya bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP 43 tahun 2014 bahwa pelaksanaan pilkades harus serentak,” tegasnya.<br /><br />Lanjut Yeskil, dua desa ini nantinya tetap akan kembali menggelar Pilkades pada Oktober 2016 bersama dengan tiga desa lainnya di Sokan, yakni Desa Sepakat, Telaga Raya dan Teluk Pongkal.<br /> <br />“Ada pula dua desa yang masih akan diusulkan untuk ikut menggelar Pilkades, yakni Gelata dan Tanjung Sokan karena masa jabatan Kadesnya akan berakhir pada Januari dan Februari 2017. Jadi Pilkades tahun lalu ya kita anggap tidak ada. Kalau kita melantik kades tersebut, nanti akan dianggap berlawanan dengan aturan yang telah ditetapkan.,” jelasnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMPD-Kesbangpol) Melawi, Junaidi, mengungkapkan hasil Pilkades dua desa di Sokan dianggap telah kadaluarsa karena telah digelar sejak tahun lalu.<br /><br />Padahal menurut aturan lanjutnya, paling lama satu bulan setelah pemilihan, Kades bisa menerima SK pelantikan. Apalagi pelaksanaan Pilkades ini juga telah melanggar edaran penundaan Pilkades di seluruh wilayah Melawi.  “Daripada nanti dianggap tidak sah, maka desa tersebut harus ikut Pilkades serentak. Pilkadesnya harus diulang,” jelasnya. (KN)</p>