Dua Kakak-Adik Tewas Tertimbun Longsor Aktivitas Peti

oleh
oleh

Dua orang kakak-adik, yakni Muhammad Yayat alias Yayat (25) dan Herwan Sapri alias Wawan (30) pekerja penambangan emas tanpa izin (Peti) tewas tertimbun tanah longsor, di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. <p style="text-align: justify;">Kapolsek Mandor Iptu Pahlawan, saat dihubungi, Jumat, membenarkan adanya korban tertimbun tanah di lokasi tambang emas, yakni atas nama Yayat dan Wawan.<br /><br />"Benar ada dua pekerja penambang emas meninggal karena tertimbun tanah yang longsor di lokasi tempat mereka bekerja, Kamis (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB.<br /><br />Keduanya adalah warga Dusun Lian Sipi, Desa Mandor, Kabupaten Landak yang bekerja mencari emas di lokasi kawasan Gunung Keladi Kecamatan Mandor, katanya.<br /><br />Kejadian tersebut diketahui setelah pihak keluarga datang di lokasi. "Jam pastinya, kami tidak tahu, karena menurut keterangan dari keluarganya biasanya korban pulang ke rumah untuk makan siang. Tapi saat kejadian korban tidak pulang-pulang, sehingga disusul pihak keluarga," ujarnya.<br /><br />Pihak keluarga berangkat ke lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. "Pada saat pihak keluarga sampai di lokasi, mereka melihat ada tanah sudah longsor, dan kakak beradik itu tidak ditemukan di lokasi, sehingga dicurigai mereka tertimbun longsor," kata Pahlawan.<br /><br />Setelah pihak keluarga melakukan pencarian sejak siang, baru pada malam hari ditemukan. "Korban baru ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB, lalu langsung dibawa ke rumah duka. Rencannya besok pihak keluarga akan langsung memakamkan," jelasnya.<br /><br />Menurut Pahlawan pihaknya saat ini menyita barang bukti berupa mesin dompeng. "Korban diketahui kerja sendiri, karena mereka mengerjakan tanah orang tua mereka," katanya.<br /><br />Kapolsek Mandor menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut, karena dalam kasus itu, tidak ada ada tersangka dan saksi mata, karena hanya kedua korban saja yang berada di lokasi tersebut.<br /><br />Pemerintah Kabupaten Landak sejak tahun 2014 sudah menyatakan komitmennya dalam memberantas aktivitas Peti, karena dinilai merusak lingkungan, sehingga secara kontinyu kerja sama dengan kepolisidan dalam melakukan razia. (das/ant)</p>