Dua Pemuda Kubu Raya Diamankan Polisi Sekadau

oleh
oleh

Nasib apes sedang menimpa dua pria asal Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ini. <p>Berawal dari tersesat di Sekadau, mereka malah diamankan Polisi karena terbukti memakai Narkoba saat mengendara truck pengangkut barang. <br /><br />Dua pemuda bernama Erwin Gutawa (35) dan Anton Fahlevi (29) diamankan Resnarkoba Polres Sekadau saat ingin menuju ke Belitang Hulu membawa racun rumput merk Prima Up dan Prima Axone menggunakan truk dari PT. Centa Brasindo Abadi Chemical Industri Pontianak, Selasa (26/5).<br /><br />Kasat Resnarkoba AKP  Silaen mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggotanya saat tersesat di Desa Selalong kecamatan Sekadau Hilir. <br /><br />“Mereka berdua kebingungan, anggota yang berada disana curiga dan memeriksa truk mereka yang bermuatan racun rumput. Dalam pemeriksaan oleh para anggota malah ditemukanlah bong dan satu paket sabu yang diduga telah mereka gunakan didalam dasbor,” terang Silaen. <br /><br />Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13:00 Wib. Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Silaen, tersangka sudah menggunakan sabu tersebut di saat berada di Jalan Sanggau menuju Sekadau disebuah rumah sepi di pinggir jalan. <br /><br />Kedua tersangka awalnya akan membawa muatan racun rumput tersebut yang dipesan oleh PT. Grand Utama Mandiri di  desa Balai Sepuak kecamatan Belitang Hulu Sekadau. Dalam perjalanan menuju ke Belitang Hulu, kedua tersangka tersesat di desa Selalong Sekadau Hilir.<br /><br />Dari penuturan tersangka, diketahui kedua tersangka berasal dari Kabupaten Kubu Raya. Erwin Gutawa adalah warga Jalan Adisucipto gang Haji Saleha Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Dan Anton Fahlevi merupakan warga Jalan Bakti Rt 006 Rw 002 desa Rasau Jaya 3 Kubu Raya. <br /><br />Dari pengakuan kedua tersangka berpatungan membeli barang haram tersebut sebesar 200 ribu per orang, yang dibelinya di Ambawang. Atas penangkapan tersebut, AKP Silaen mengatakan  para tersangaka akan dijerat UU 35, tahun 1999 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112 atas kepemilikan Narkoba. <br /><br />Dari para tersangka juga berhasil diamankan 3 buah telepon seluler, 4 buah korek api, satu buah bong, satu gunting, dan satu paket sabu yang tersisa sekitar seperempat. (Mto)</p>