Dua Pria Penjual Miras Ditangkap Polres

oleh
oleh
Pihak Polres Melawi ketika mengamankan penjual miras jenis arak beserta barang buktinya

MELAWI- Polres Melawi dipimpin Kabag Ops, AKP Sofyan melibatkan Sat Sabhara dan Sat Serse serta Unit Propam Polres Melawi melakukan razia pada Kamis malam (19/4) sekitar pukul 21.30 Wib. Target dalam razia tersebut yakni tempat-tempat yang diduga menjual miras. Alhasil, dua  pria diduga penjual miras diamankan.

“Raiza yang kami lakukan ini didasari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang meproduksi miras atau arak, dan mejualnya kepada orang lain. Informasi tersebutlah yang menjadi dasar kami melakukan razia,” ungkap Sofyan.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dua orang pria yang diamankan diduga menjual miras tersebut, yakni berinisial  UW (58) swasta, alamat Dusun Kuala Belian Desa Paal kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Keterangan tersangka kepada petugas, mengakui bahwa iya menjual miras atau arak kepada orang dirumahnya sendiri. “Dari tangan UW, petugas mengamankan barang bukti berupa arak dari kepemilikan saudara UW berjumlah 11 kantong atau kampel arak, satu 1 botol arak kurang lebih 1,5 liter, uang hasil penjual arak Rp 90.000,” terangnya.

Kemudia, katanya,  ditempat berbeda juga didapati seorang laki-laki mengaku bernama MNT (66) laki-laki, Pensiunan, alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Yang bersangkutan sewaktu dirazia terbukti dirumahnya sendiri menjual minuman keras yang mengandung alkohol jenis arak, hal demikan diakuinya,” kata Sofyan.

Dari tangan tersangka MNT didapati barang bukti 8 botol di amankan dari saudara MNT dan dibenarkan diakui barang miliknya. Seluruh BB miras dibawa ke Polres Melawi kita amankan. Yang kemudian diproses lanjut.

Sofyan menjelaskan, mengenai proses hukum dari kedua orang diduga pelaku penjual miras tersebut akan dalami sejauh mana hal tersebut dia jalani. Namun pihak Polres ingin agar ada hukuman yang bisa memberikan efek jera pada pelakunya.

“Kita semua sudah dengar bahkan ada yang menyaksikan efek bila mengunsumsi atau minum miras bahkan di media sosial, TV atau lainya sering kita lihat sudah banyak terjadi kematian karena mengonsumsi miras oplosanhal tersebut jangan sampai terjadi di Melawi ini. Dengan alasan apapun mengkonsumsi dan memproduksi miras memang dilarang oleh hukum dan agama pun melarang hal demikian,” tegasnya. (edi/KN)