Dua Raperda Kabupaten Sintang Ditunda, Ini Alasannya

oleh
oleh
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny

SINTANG, KN – Rapat Paripurna ke-9 masa pesidangan III dalam rangka penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pamdangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, atas penyampaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2019 digelar, pada Rabu (6/11/2019) pagi.

Dari hasil sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny dan Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward itu, dipastikan untuk pembahana dua Raperda ditunda.

Ditemui usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan, bahwa ditundanya dua dari usulan 9 Raperda tersebut telah disampaikan Bupati Sintang saat rapat paripurna itu.

“Adapun jawaban dari Bupati Sintang yang disampaikan oleh staf ahlinya, bahwa beliau menerima usulan dari fraksi-fraksi terkait penundaan dua Raperda dari 9 Raperda yang diusulkan,” ujarnya, Rabu (06/11/2019).

Adapun dua Raperda yang ditunda itu, yakni pertama tetang Zonasi Kawasan Kota Sintang, kedua tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu.

“Jadi itu sifatnya ditunda. Tadi jelas dipidato bupati yang disampaikan staf ahli, bahwa setuju ditunda dengan catatan untuk segera diagendakan dalam waktu secepat-cepatnya,” terangnya.

Politisi Partai Nasional Demkorat (Nasdem) ini juga menjelaskan, kenapa ada fraksi yang menunda dua Raperda itu. Hal itu dikarenakan persoalan waktu.

“Hanya karena persoalan waktu saja, jadi dianggap untuk dua Raperda itu perlu waktu yang lebih panjang dalam pembahasannya, makanya ditunda,” pungkasnya. (*)