Dua Sanksi Berat Menunggu ASN Terlibat Narkoba

oleh
oleh

Aparatur sipil negara atau pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan untuk tidak terlibat masalah narkoba karena dua sanksi tegas menanti. <p style="text-align: justify;">"Ada dua sanksi sekaligus yang dapat dikenakan kepada PNS terindikasi terlibat narloba. Sanksi pidana sesuai proses hukum, dan juga sanksi tentang kedisiplinan pegawai dengan hukuman terberat bisa dipecat. Makanya saya mengingatkan agar ASN tidak mencoba-coba terlibat narkoba," kata Penjabat Bupati Kotawaringin Timur, Godlin saat silaturahmi Korps Pegawai Republik Indonesia di Sampit, Senin.<br /><br />Acara silaturahmi dirangkai dengan sosialisasi dan penyuluhan tentang masalah hukum serta dampak narkotika terhadap kesehatan. Hadir sebagai narasumber, Komandan Kodim 1015 Sampit, Letkol Kav Enda Mora Harahap, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampit dan Dinas Kesehatan.<br /><br />Ratusan pegawai dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ikut memadati acara yang digelar di Gedung Wanita Sampit tersebut.<br /><br />Selain mengikuti acara, para pegawai yang bertugas di Kotim juga ingin bertemu langsung dengan pimpinan mereka, Godlin yang baru dilantik sebagai penjabat bupati pada 29 Oktober 2015.<br /><br />Godlin menilai, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya di kalangan masyarakat umum, penyalahgunaan narkoba juga sudah menjangkiti pegawai negeri.<br /><br />Dia mengatakan, sudah seharusnya seorang pegawai negeri menjadi panutan masyarakat. Perilaku buruk harus dihindari, terlebih masalah narkoba yang konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum, dan sanksi berat dari pemerintah.<br /><br />Pantauannya, narkoba banyak menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Pegawai negeri memiliki tanggung jawab untuk ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing. (das/ant)</p>