Dugaan Kecurangan, Demokrat Sekadau Lapor Ke Bawaslu Provinsi Kalbar

oleh

SEKADAU, kalimantan-news.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sekadau melapor PPK Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (9/5/19) terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu 17 April 2019 lalu.

Uraian pelanggaran administratif pemilu tersebut bahwa, terjadi perselisihan hasil C. 1 – DPR ke DAA 1-DPR DA 1 DPR dan DB 1 DPR untuk partai Golkar DPR RI dapil Kalbar 2 disemua TPS di desa Mukti Jaya, Harap Makmur, Baru Lombak, Kunyil, Balai Tinggi, Melobok, Meliau Hilir, Pampang dua, Sei Kembayau, Melawi Makmur, KL Buayan, Enggadai, Meranggau, Cupang, Lalang, Sei Mayam, Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan alasan tersebut diatas, pelapor dalam hal ini Partai Demokrat meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Meminta Bawaslu Kalimantan Barat untuk mengembalikan perolehan suara sesuai C. 1-DPR pada pemilihan DPR RI dapil Kalbar 2 di beberapa desa tersebut diatas
2. Apabila terbukti dengan sengaja melakukan perubahan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh terlapor, maka pelapor meminta Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindak/memberi sanksi kepada terlapor sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku
3. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk mendiskualifikasi Caleg yang terbukti terlibat dalam perubahan perolehan suara.

Jepray Raja Tugam, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau mewakili DPC Partai Demokrat yang juga sebagai pelapor mengatakan bahwa, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sore ini oleh, Abdul Haris dengan tanda bukti penerimaan berkas nomor :003/LP/PL/ADM. BERKAS/PROV/2.00/V/2019.

“Laporan kami sudah diterima dan menurut pihak Bawaslu Provinsi Kalbar, akan segera ditindaklanjuti. Hanya saja, disidangkan di Bawaslu, Kabupaten Sanggau, Provinsi atau di Bawaslu pusat,” kata Jepray via telepon sellularnya. (As)