Elpiji Subsidi Banyak Digunakan Yang Tidak Berhak

oleh
oleh

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan saat ini banyak elpiji bersubsidi digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak, sehingga pemerintah harus mengawasi secara ketat penyalurannya. <p style="text-align: justify;">"Sesuai pasal 20 (2) Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009, bahwa penggunaan elpiji atau gas tabung tiga kilogram diperuntukkan hanya bagi rumah tangga dan usaha mikro," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.<br /><br />Sofyano mencontohkan penggunaan elpiji oleh yang tidak berhak, seperti untuk alat mengeringkan atau dikenal dengan omprongan tembakau dalam jumlah besar dibeberapa daerah dan anehnya tembakau tersebut akhirnya dibeli perusahaan rokok internasional milik asing, dan perusahaan rokok nasional papan atas pula.<br /><br />Kemudian elpiji bersubsidi juga digunakan sebagai bahan bakar pada mesin-mesin diesel pada alat alat pertanian. Juga telah lama dipergunakan sebagai alat memasak pada usaha-usaha kelas menengah yang bertujuan bisnis.<br /><br />"Bahkan pada kapal-kapal penangkap ikan 30 GT keatas juga menggunakan elpiji bersubsidi sebagai alat memasak dan penerangan mereka. Padahal kapal kelas itu bukan tergolong pengusaha mikro yang diperbolehkan menurut Permen ESDM," ungkapnya.<br /><br />Dampaknya, dari penggunaan yang diluar ketentuan pemerintah tersebut, kuota elpiji bersubsidi selalu terlampaui. "Padahal pengawasan penyediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi, sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26/2011 dan bahkan pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji bersubsidi sebagaimana dalam memenuhi ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2011 tersebut," katanya.<br /><br />Permen tersebut selama ini nyaris jadi kertas biasa saja, yang tidak bermakna dan tidak mampu memberi sumbangan nyata bagi penekanan subsidi elpiji tiga kilogram yang tidak tepat sasaran.<br /><br />"Pelanggaran tersebut jelas sudah melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan ternyata pemerintah tidak mampu menegakan peraturannya sendiri," ujarnya.<br /><br />Sehingga dampaknya, anggaran subsidi untuk elpiji bersubsdidi terus meningkat setiap tahunnya, yang kini sudah mencapai Rp55 triliun, kata Sofyano.<br /><br />Adanya peraturan yang mensyaratkan distribusi tertutup elpiji bersubsidi, dalam bentuk peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17/2011 dan No. 5/2011 ternyata semakin membuktikan pemerintah dimasa SBY berkuasa, terkesan membuat peraturan yang bersifat "gincu" saja atau hanya sebatas pemantas pada bibir saja.<br /><br />"Bukanlah pekerjaan yang mudah untuk melakukan distribusi tertutup yang membatasi masyarakat tertentu saja yang boleh gunakan elpiji bersubsidi, yang kini jumlah konversi minyak tanah ke elpiji sekitar 58 juta kepala keluarga, sehingga perlu pengawasan ketat," ujarnya.<br /><br />Menurut Sofyano hal itu sama halnya dengan pemerintah yang selalu berteriak mencoba menghimbau golongan mampu pemilik kendaraan bermotor untuk tidak membeli BBM bersubsidi, yang ternyata tidak berhasil dilakukan.<br /><br />"Subsidi elpiji cukup besar dengan harga keekonomian Rp12 ribu/kilogram disubsidi sekitar Rp8.500 /kilogram. Sehingga harus dijelaskan secara transparan ke masyarakat, karena elpiji berbeda dengan gas alam atau CNG, elpiji adalah produk sampingan dari pengilangan minyak yang jumlahnya pun sangat kecil," katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Sofyano mengingatkan pemerintah agar mulai sekarang mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa subsidi elpiji suatu saat harus dikurangi, sehingga ketika pemerintah mengkoreksi harga jual elpiji bersubsidi masyarakat bisa memakluminya.<br /><br />"Karena subsidi elpiji tiga kilogram yang terus menerus diberikan tanpa mengkoreksi besarannya, pasti akan melahirkan persoalan yang sama bagi pemerintah. Sepertinya harga jual elpiji bersubsidi belum pernah dinaikkan sehingga terus bertambah anggaran subsidinya, sepertinya ada kepentingan politik dibalik itu," kata Direktur Puskepi. (das/ant)</p>