ELSAM: Skb Tiga Menteri Tidak Efektif

oleh
oleh

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati D Saptaningrum mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri agama, dan jaksa agung tidak efektif karena tidak mampu mencegah aksi kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah. <p style="text-align: justify;"><br />"Selama ini tebukti, SKB tidak mampu mencegah terjadinya aksi kekerasan," kata Indriaswati dalam siaran pers di Jakarta, Senin (07/02/2011). <br /><br />ELSAM  mengeluarkan pernyataan itu terkait bentrok antara masyarakat dan penganut Ahmadiyah di Desa Cibede, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. <br /><br />Bentrokan itu mengakibatkan tiga orang tewas dan beberapa orang lainnya luka berat. <br /><br />Indriaswati menyatakan, SKB itu semakin terbukti tidak berfungsi sebagai mana mestinya karena salah satu kubu dalam bentrok tersebut adalah massa yang mengatasnamakan agama tertentu. <br /><br />"Dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan menjaga kesucian agama tertentu, terhadap minoritas Ahmadiyah," katanya. <br /><br />ELSAM juga secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan kekerasan atau menghasut untuk melakukan kekerasan dalam kejadian tersebut. <br /><br />Lembaga tersebut berpendapat, kekerasan yang terkait dengan agama atau kepercayaan apapun adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. <br /><br />"Sebab yang terjadi selama ini, para pelaku kekerasan atas nama agama pada umumnya, tidak mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Indriaswati. <br /><br />ELSAM mendesak Polri dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. <br /><br />Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kementerian terkait untuk mengevaluasi SKB. <br /><br />"Evaluasi dilakukan secara mendasar dan mendalam," kata Djoko Minggu (6/2) malam. <br /><br />Djoko menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan agar keyakinan, kepercayaan seseorang atau sekelompok orang, tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang ada. <br /><br />"Intinya bagaimana keyakinan seseorang itu dapat diakomodir tanpa bertentangan dengan undang-undang yang ada, sehingga tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial lainnya," kata Djoko. <strong>(phs/Ant)</strong></p>