Enam Fraksi DPRD Tetap Rekomendasikan Syaiful Khair Jadi Sekwan

oleh

Melawi (kalimantan-news.com) Memndaklanjull surat Bupati Melawi nomor : 800/600/BKPSDM/-C tanggal 21 Oktober 2019 perihal usul persetujuan penetapan Sekretaris DPRD atau Sekretaris Dewan (Sekwan), maka pihak DPRD Melawi melaksanakan Rapat Konsultasi Antara Pimpinan DPRD Bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupalen Melawi, Jumat (1/10) di ruang rapat DPRD Melawi. Dari rapat tersebut 6 fraksi di DPRD Menyepakati untuk tetap merekomendasikan M. Syaiful Khair dengan NIP 196908101989061001 untuk ditetapkan menjadi Sekretaris DPRD Melawi.
“Hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi tetap mengacu dengan keputusan pimpinan DPRD periode 2014-2019 yaitu merekomendasikan atas nama M. Syaiful Khair. Hal itu berdasarkan Berita Acara nomor : 170/101/DPRD/2019 tanggal 1 November 2019 lantang Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi-fraksi,” katanya, Jumat malam (1/10).
Lebih lanjut Iif mengatakan, 6 dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Melawi tetap mengacu kepada keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi Masa Jabatan 2014-2019. Sebagaimana yang telah disampaikan kepada Bupati Melawi melalui surat nomr : 170/08/DPRD/2019 pada 26 April 2019 perihal Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi Untuk Jabatan Sekretaris DPRD Kabupalen Melawi. yaitu atas nama saudara M. Syaiful Khair, yang saat ini masih sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Malawi untuk ditetapkan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama dengan Jabatan Sekretaris DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
“Penetapan kesepakatan itu dilaksanakan di ruang Rapat DPRD Kabupaten Malawi, Dari 7  Fraksi yang ada di DPRD, yang sepakat ada 6 Fraksi yaitu Fraksi Genndra, Fraksi Petsatuan Demokrasi Rakyat Sejahtera, Fraksi Persatuan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi GOLKAR dan Fraksi Partai Amanat Nasional, menyatakan tetap menggunakan surat persetujuan pimpinan DPRD Masa Jabatan 2014-2019 yang pernah disampaikan kepada Bupati Melawi pada 6 Mei 2019. Namun satu Fraksi yakni Fraksi NasDem meminta agar perihal Persetujuan DPRD untuk Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi ini dapat dikaji ulang,” katanya sesuai Berita Acara.
Dalam rapat tersebut, tambah Iif, bahwa pihaknya bersepakat untuk kembali menyurati Bupati Melawi dan menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Melawi tetap mengacu kepada surat persetutuan pimpinan DPRD Kabupaten Melawi Masa Jabatan 2014-2019 yang pemah disampaikan kepada Bupati Melawi. “Jadi kami tetap pada keputusan awal. Tetap merekomendasikan Syaiful Khair,” pungkasnya. (Irawan/KN)