FKUB Miliki Peran Strategis Menagkal Dan Mencegah Konflik Antar Umat Beragama

oleh
oleh

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran startegis untuk menangkal dan mencegah terjadinya konflik antar umat beragama. Demikian dikatakan dalam sambutan Bupati Kapuas Hulu yang disampaikan oleh H. Muhammad Sukri Sekretaris Daerah Kapuas Hulu saat membuka sosialisasi dan pembinaan FKUB yang digelar oleh Kesbangpol Kapuas Hulu, di Hotel Merpati Kota Putussibau, Sabtu (23/06/2012). <p style="text-align: justify;">Disampaikan Sukri bahwa untuk mewujudkan hal tersebut hendaknya FKUB diharapkan dapat merajut hubungan yang harmonis antara pemuka Agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya, untuk menampung aspirasi yang berkaitan dengan keagamaan secara khusus dan segala sesuatu yang dianggap penting dalam upaya pencapaian kesjahteraan masyarakat umum.<br /><br />Dikatakan Sukri bahwa yang menjadi pedoman yaitu Peraturan Bersama Meneteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No. 9 Tahun 2006. <br /><br />"Saya berharap semoga kegiatan ini dapat memberikan kesejukan hati, arti dan makna tersendiri bagi pengembangan dan konsolidasi internal FKUB Kapuas Hulu dalam melaksanakan tugas serta fungsi dari pembentukannya, serta dapat terus berpartisipasi membantu Pemda dalam membangun, meningkatkan dan menciptakan rasa aman, damai dan bersahaja bagi perkembangan umat beragama di Kapuas Hulu," ucapnya.<br /><br />Kegiatan yang bertemakan Dalam Rangka Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kita tingkatkan silahturahmi antar FKUB, guna menciptakan kerukunan umat beragama yang harmonis di Kalimantan Barat khususnya di Kapuas Hulu, dihadiri oleh  Kabag  Hubungan Antar Lembaga pada Kesbangpol Provinsi Kalimntan Barat, Andria Dericora, SH, Kabag Kesbangpol Kapuas Hulu Alpiansyah, Ketua FKUB Kapuas Hulu H. Kusyairi, Tokoh Masyarakat, Adat, dan Pemuda yang ada di Kota Putussibau. Jumlah peserta   Anggota FKUB 18 orang, jumlah total yang hadir sebanyak  26 orang dari undangan 35. Dan mendatangkan Narasumber dari Provinsi Pdt. FA. Sukardi dengan Materi Sosialisasi Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006, dan No 8 Tahun 2006. <strong>(phs)</strong></p>