FKUB Samarinda Gelar Sosialisasi Permendagri

oleh
oleh

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 9 dan 8 tahun 2006 sebagai upaya mendapatkan kondisi kerukunan hidup umat beragama secara nasional. <p style="text-align: justify;">"Pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan menjadi tanggung jawab bersama semua umat, didukung oleh lembaga pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda dan kita semua," ungkap Ketua FKUB Kota Samarinda, KH Idris Yatim, Kamis (14/11).<br /><br />FKUB, kata Idris Yatim, memiliki kewenangan menampung aspirasi sebagai rekomendasi dalam acuan untuk membuat sebuah kebijakan oleh pemerintah.<br /><br />"Dengan kata lain dalam hal ini FKUB berperan sebagai jembatan bagi keinginan masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai pengayom," kata Idris Yatim.<br /><br />Sementara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementrian Agama Kota Samarinda, Masdar Amin menyebut, tugas lain FKUB mencakup pula kegiatan sosialisasi atau dialog dengan para pemuka agama atau tokoh masyarakat guna mencari tahu tentang permasalahan apa saja yang tengah berkembang di masyarakat khususnya berkaitan dengan masalah keagamaan.<br /><br />"Tujuannya tidak lain adalah untuk mengantisifasi segala bentuk perpecah belahan sehingga kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik," ungkap Masdar Amin.<br /><br />Melalui sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 9 dan 8 tahun 2006, Masdar Amin mengimbau agar setiap anggota FKUB terus memperkuat kerjasama dan jalinan silaturahim umat beragama.<br /><br />Sosialisasi tersebut diikuti oleh 50 peserta dari masing-masing perwakilan enam kelompok agama yakni, Islam, Kristen Protestan, Kristen Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu. <strong>(das/ant)</strong></p>