Fraksi Bersatu Beri Catatan Penting Terhadap Tiga Raperda

oleh
oleh

Fraksi bersatu DPRD Kabupaten Sekadau menyampaikan pendapat terhadap tiga buah Raperda. <p>Tiga buah Raperda dimasud adalah, Raperda tentang APBD Perubahan TA 2014, Raperda Struktur organisasi Kecamatan dan Raperda Perusahaan Daerah Air Minum. <br /><br />Juru Bicara praksi Bersatu, Paulus Subarno, mengatakan fraksinya mencatat beberapa poin penting dari tiga buah Raperda tersebut. Catatan itu antara lain, menjaga kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif yang sudah berjalan baik selama ini, dan memandang pentingnya pembangunan trotoar dari SMPN 1 Sekadau sampai ke SPP Karya Sekadau jalan Sekadau-Rawak. <br /><br />“Pembangunan trotoar sangat diperlukan. Untuk itu mohon perhatian dari pihak eksekutif untuk keberadaan trotoar itu,” tegas Paulus Subarno, dijumpai di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (8/9/2014).<br /><br />Kemudian, Fraksi Bersatu memberi catatan kepada eksekutif bahawa perlu mempertimbangkan penganggaran pembangunan jalan rawak-Cupang Gading, untuk dialihkan ke Jalan Cuka Hilir Manjang ke Jopo dan Cupang Belungai ke Cupang Gading Kecamatan Sekadau Hulu. <br /><br />Selain itu, fraksi bersatu meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sekadau untuk mengecek kelapangan terhadap adanya informasi lahan plasma di PT Averna Sepakat di Kecamatan Nanga Mahap yang dijual lepas masyarakat kepada Perusahaan. <br /><br />“Kami meminta dinas terkait memantau kondisi dilapangan benar atau tidak adanya informasi itu, dan apakah ini tidak bertentangan dengan undang-undang dan perturan yang berlaku,” tanya Subarno.<br /><br />Selain itu, Fraksi Bersatu turut memandang pentingnya pemkab sekadau membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sekadau. Subarno mengatakan dasar dari RTH itu sudah diamatkan dalam undang-undang yang berlaku. <br /><br />“Sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang RTH itu minimal 30 persen dari luas daerah,” tandasnya. (Mto/kn)</p>