Geramp Laporkan KPU Kubu Raya Ke Pusat

oleh
oleh

Gerakan Masyarakat Anti "Money Politic" (Geramp) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat mendatangi KPU pusat untuk melaporkan ketidaknetralan KPU setempat dalam pilkada yang berlangsung 19 September. <p style="text-align: justify;">"Setelah menemukan beberapa bukti dan fakta di lapangan terkait ketidaknetralan penyelenggara pilkada di Kubu Raya, kami belum puas jika hanya berteriak di KPU daerah. Makanya, Jumat (25/10) kemarin, kita mendatangi KPU Pusat untuk melaporkan ketidaknetralan KPU Kubu Raya," kata Koordinator Geramp Kubu Raya, Agus Suwandi di Sungai Raya, Minggu.<br /><br />Menurutnya, saat mendatangi kantor KPU Pusat tersebut, dia dan anggota Geramp lainnya diterima oleh komisioner KPU, Hadar. Bahkan, kata Agus, setelah menerima data dan bukti ketidaknetralan penyelenggaraan pilkada Kubu Raya, KPU memberikan apresiasi dan sangat responsif dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut.<br /><br />"Saat itu Pak Hadar menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan yang kita berikan, karena dalam laporan itu tidak hanya data-data yang berdasarkan temuan kita, namun juga telah dilengkapi dengan pernyataan masyarakat bahkan dilegalisir oleh Kepala Desa yang daerahnya terjadi kecurangan pilkada," tuturnya.<br /><br />Dari hasil pertemuan itu juga, kata Agus, KPU Pusat akan segera menyurati KPU Provinsi Kalbar untuk menindaklanjuti KPU Kabupaten.<br /><br />Agus Suwadi menjelaskan, pihaknya menyerahkan beberapa bukti yang menyatakan bahwa ada masyarakat yang tidak memiliki KTP namun bisa mencoblos di TPS pada beberapa desa. Kemudian adanya DPT tanpa memiliki NIK.<br /><br />"Ada juga anak di bawah umur namun bisa mencoblos, masyarakat yang telah pindah dan meninggal namun masih terdaftar dalam DPT. Berdasarkan ferivikasi faktual kita di lapangan dan setelah meminta keterangan dari pihak pemerintah desa pada beberapa kecamatan, kita menemukan ada 20.074 orang pemilih palsu," katanya.<br /><br />Berdasarkan temuan tersebut, Geramp bersama perwakilan masyarakat Kubu Raya lainnya mendesak KPU pusat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pasalnya, kata Agus, karena adanya DPT fiktif tersebut menyebabkan banyak kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kubu Raya.<br /><br />"Dengan adanya temuan ini, kami menyimpulkan bahwa pilkada Kubu Raya yang berlangsung September lalu itu cacat hukum. Kenapa kita katakan demikian, karena KPU sendiri, sebagai lembaga penyelenggara pilkada telah melakukan pembiaran sehingga hal ini bisa terjadi," kata Agus Suwandi.<br /><br />Dia juga menyatakan, Geramp Kubu Raya tidak akan berhenti sampai di KPU Pusat.<br /><br />"Semua lembaga penyelenggara Pemilu di Kubu Raya kami sudah tidak percaya, karena aspirasi yang kami sampaikan sesuai dengan prosedur dengan bukti dan saksi yang lengkap tidak mendapat jawaban yang tegas," tuturnya. <strong>(das/ant)</strong></p>