Gubernur Akui Kondisi Politik Kalbar Sudah Panas

oleh
oleh

Meskipun Pemilihan Kepala Daerah masih 1 tahun lagi, namun gaungnya sudah dirasakan bahkan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyebutkan “permaianan dibawah sudah mulai menghangat”. <p style="text-align: justify;">Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, saat dirinya berada di Sintang dalam rangka peresmian rumah retret Temenggung Tukung pada Sabtu (19/11/2011).<br /><br />“Saya sebagai Gubernur dan enaknya incumbent bisa tahu. Saya sudah tanya intelejen polisi BIN, Bais dan kodam apa yang terjadi dilapangan,” kata Cornelis.<br /><br />Dirinya melanjutkan, telah meminta kepada seluruh penegak hukum di Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah-langkah tegas mengingat situasi politik dibawah sudah mulai panas mengarah ke adu domba dan SARA.Bahkan sebagai gubernur, dirinya memiliki "senjata" berupa PP 23/2011.<br /><br />“Kalau memang terbukti, tangkap dan proses. Tidak ada orang yang kebal hukum dinegara ini,” tegasnya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Cornelis juga mengumumkan dirinya  tetap akan maju dalam Pemilukada 2012. Pemilihan Kepala Daerah sendiri direncanakan pada bulan september. <br /><br />“Tahapan-tahapannya sudah kita sepakati dengan KPU Provinsi da Pemerintah Provinsi sudah menganggarkan untuk pelaksanaannya,”lanjut Cornelis.<br /><br />Dirinya juga mengungkapkan alasan untuk maju lagi pada Pemilukada 2012 karena ada beberap hal yang belum selesai. <br /><br />“Salah satunya adalah menyangkut infrastruktur serta masalah perbatasan,” tegasnya<br /><br /><br />RUU Pilkada Dan Draft Revisi UU No.32/2004<br /><br />Sementara itu terkait dengan draft revisi UU.32/2004 tentang pemerintahan daerah, Cornelis mengungkapkan jika hal tersebut sudah selesai disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan sekarang sudah berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Tinggal menunggu Amanat Presiden (ampres) untuk disampaikan ke DPR guna dilakukan pembahasan.<br /><br />“Sementara untuk RUU Pilkada yang baru akan diajukan ke DPR itu menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Tapi kita juga belum tahu, dan kita harus berjaga-jaga. Saya sudah berjaga-jaga. Partai saya sudah melakukan konsolidasi. kita tunggu saja bulan April nanti, seperti apa keputusannya,” ungkapnya<br /><br />Data yang dihimpun <em><strong>kalimantan-news.com</strong></em>, bahwa dalam RUU tersebut, Kepala Daerah akan dipilih oleh DPRD. Kepala daerah adalah calon dari gabungan fraksi di DPRD ataupun parpol non kursi, serta dari jalur perseorangan. Sementara pemilihan untuk wakilnya akan diatur tersendiri dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Diusulkan, nantinya kepala daerah terpilih akan memilih wakilnya dari unsur birokrasi.<br /><br />Artinya, Dalam revisi UU ini, akan lebih fleksibel dalam menetapkan wakil kepala daerah. Dalam UU yang direvisi akan dibuat kluster yang mengatur tentang luas wilayah dan jumlah penduduk untuk menentukan perlu atau tidaknya wakil kepala daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Misalnya, sebuah daerah yang memiliki jumlah penduduk sedikit, minimal 12 ribu jiwa, maka tidak wajib adanya wakil kepala daerah, bahkan untuk wilayah yang penduduknya padat wakil Gubernur bisa lebih dari satu orang. <strong>(*)</strong></p>