Gubernur Ingatkan Kepala Desa Hati-Hati Kelola Keuangan

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan yang sumbernya dari negara melalui APBD maupun APBN. <p style="text-align: justify;">Menurut Cornelis saat rapat kerja Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan di Kabupaten Pontianak, Mempawah, Rabu, saat ini telah terbit UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.<br /><br />Berdasarkan UU tersebut, kepala desa diberi wewenang untuk mengatur, menata, merencanakan serta menentukan pembangunan desanya dengan mendapat dana dari pemerintah.<br /><br />Ia melanjutkan, kalau kepala desa bekerja sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku, maka apapun yang dilakukan tidak akan mendapat masalah.<br /><br />Ia menambahkan, kepala desa bisa terjerat hukum kalau tidak dapat mengolah dan mempertanggungjawabkan uang yang telah diberikan pemerintah. "Kepala desa bisa terjerat hukum, meski ia tidak menggunakannya secara pribadi, hanya karena salah dalam penggunaannya serta salah dalam membuat surat pertanggungjawaban," kata dia.<br /><br />Rapat kerja itu sendiri bertujuan meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.<br /><br />Cornelis mengatakan, rapat kerja yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalbar itu sebagai agenda wajib dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan desa.<br /><br />Menurut Cornelis, tugas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa nantinya akan sangat berat. "Mengelola dana itu semua tidak gampang seperti yang dibayangkan. Jika kita tidak mengerti, maka bisa dibayang-bayangi ancaman hukuman pidana. Ini yang kita khawatirkan," katanya menegaskan.<br /><br />Ia pun meminta seluruh aparatur pemerintahan daerah khususnya desa agar memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.<br /><br />Sementara kepada jajaran pemerintah daerah mulai bupati hingga kepala desa, Cornelis juga mengingatkan agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat melalui otonomi daerah.<br /><br />Bupati Pontianak Ria Norsan berharap agar arahan dari Gubernur Cornelis dapat dilaksanakan oleh seluruh aparatur pemerintahan daerah khususnya di tingkat desa.<br /><br />Kepala BPMPD Provinsi Kalbar Y Alexander menambahkan, rapat kerja tersebut merupakan wujud nyata koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dalam rangka pembinaan pemerintahan desa.<br /><br />Ia melanjutkan, tiga materi utama yang disampaikan yakni berkaitan dengan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dan manajemen pemerintahan desa.<strong> (das/ant)</strong></p>