Gubernur Kalbar : Birokrat Sungguh-Sungguh Jalankan Program Kerja

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengingatkan kalangan birokrat untuk melaksanakan program kerja yang disepakati antara eksekutif dan legislatif secara sungguh-sungguh. <p style="text-align: justify;">"Kepala daerah sudah membuat kebijaksanaan bersama dewan, dan itu sudah dibagi bersama satuan kerja perangkat daerah. Ternyata kerjanya asal-asalan, kita mau lihat hasil tidak bisa," kata Cornelis usai penyerahan SK CPNS Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis (24/02/2011). <br /><br />Menurut dia, hal itu membuat kebijakan yang telah disepakati bersama seolah tersandera karena birokrat selaku pelaksana antara mau dengan tidak untuk melaksanakannya. <br /><br />"Akibatnya, yang rugi masyarakat," kata Cornelis. <br /><br />Ia mencontohkan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ia melanjutkan, setiap satuan kerja perangkat daerah sudah mendapat alokasi masing-masing dari APBD tersebut. <br /><br />"Misalnya untuk meningkatkan sumber daya manusia. Sudah disiapkan anggaran lengkap, tahunya lama, sampai dekat bulan 12, padahal kalau sudah Desember, tidak bisa dikerjakan," katanya. <br /><br />Ia mengingatkan, hal itu jangan sampai terus terjadi. <br /><br />Sementara mengenai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang komitmen daerah, Cornelis menyatakan, tidak gampang untuk mengejar perubahan. "Maksudnya mau cepat, tetapi ada hal lain di luar itu, jadi tidak bisa harus dipersalahkan pemerintah daerah karena kemampuan yang terbatas," kata dia. <br /><br />Namun, lanjut dia, jangan sampai ada hal yang patut bisa dilakukan tetapi tidak dilaksanakan. <br /><br />Ia juga mengakui banyak terjadi komitmen yang tidak berjalan sesuai harapan tetapi tidak semua daerah seperti itu. <br /><br />Sebanyak 331 CPNS Provinsi Kalbar menerima SK pengangkatan dari Gubernur Cornelis. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalbar, Roberth Lisdius mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, BAB V pasal (129) bahwa Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen PNS secara nasional. <br /><br />"Meliputi penetapan formasi, pengadaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, penetapan pensiun, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah," katanya. <br /><br />Selain itu, kata Roberth, SK yang diberikan adalah sesuai dengan misi dari BKD dalam mewujudkan kebijakan pembangunan kepegawaian berbasis kompetensi, mewujudkan PNS yang profesional dan tidak diskriminatif dalam pelayanan dan mewujudkan sistem informasi Manajemen Kepegawaian yang andal. <strong>(phs/Ant)</strong></p>