Gubernur Kalbar: Penyelenggara Pemerintah Jangan Berlebihan

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengatakan penyelenggara pemerintah daerah di era reformasi agar tidak terlalu berlebihan mengartikan kewenangan. <p style="text-align: justify;">"Di era reformasi, jangan `over` (berlebihan), jangan pula `over acting` (bertindak berlebihan)," kata Gubernur Cornelis saat Sosialisasi Tindak Lanjut PP No 6 Tahun 2008 tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2010 di Pontianak, Jumat (18/02/2011). <br /><br />Menurut dia, saat ini memang era otonomi daerah. Namun, ada beberapa kewenangan yang tetap harus mengacu peraturan pemerintah pusat. <br /><br />"Bukan berarti dengan otonomi, kita tidak bisa dikontrol pemerintah pusat," kata Cornelis yang mantan Bupati Landak itu. <br /><br />Sementara, lanjut dia, dana yang dikucurkan untuk kabupaten dan kota mencapai triliunan rupiah. <br /><br />"Pemerintah pusat tentu ingin tahu dengan dana sedemikian banyak, apa yang sudah dilakukan daerah, sesuai petunjuk atau tidak," kata Cornelis. <br /><br />Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemerintahan daerah menjalankan sungguh-sungguh seluruh aturan serta sesuai kewenangan yang ditetapkan. <br /><br />"Kalau hasil evaluasi tidak bagus, kewenangan akan mulai ditarik sedikit-sedikit," kata Cornelis mengingatkan. <br /><br />Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun bersama tim khusus, di antaranya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). <br /><br />"Hasil laporan harus disampaikan paling lambat April mendatang ke Mendagri, bagi satuan kerja yang belum, paling lambat Senin nanti sudah selesai," kata Cornelis. <br /><br />Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tanpa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka sulit untuk dilakukan evaluasi kinerja. <br /><br />"Kalau laporannya asal-asalan, hasilnya tidak akan bagus," kata Zudan Arif. <br /><br />Ia menambahkan, laporan tersebut dibuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, tanggung jawab, mampu menjawab perubahan secara efektif dan efisien. Selain itu, bentuk dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah sekaligus menyikapi perubahan hubungan kepala daerah dengan DPRD. <br /><br />Ia melanjutkan, tujuan dari otonomi daerah adalah kesejahteraan masyarakat yang diikuti pelayanan publik serta daya saing daerah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>