Gubernur Kalteng Berharap 1.559 Desa Sadar Hukum

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berharap agar 1.559 desa/kelurahan dapat meraih penghargaan Anubawa Sasana atau sadar hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. <p style="text-align: justify;">Hingga tahun 2013 jumlah desa/kelurahan yang meraih penghargaan sudah 49 desa, dan diharapkan jumlahnya bertambah di masa mendatang, katanya di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Sepanjang Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota bersama bersama masyarakat serta elemen lainnya bergandengan tangan, 1.559 desa/kelurahan menjadi wilayah sadar hukum," ujarnya.<br /><br />Kemenkumham memberi penghargaan Anubawa Sasana atau wilayah sadar hukum kepada 21 Desa dan Kelurahan di Kalteng setelah melewati proses seleksi dan memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan.<br /><br />Desa/kelurahan yang meraih pengharagaan tersebut berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Katingan, Lamandau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Palangka Raya.<br /><br />"Kami mengapresiasi pemerintah Kabupaten kota yang telah bekerja keras menjadikan masyarakat sadar hukum. Kami berharap prestasi itu dipertahankan dan ditingkatkan serta memberikan motivasi bagi daerah lain," kata Teras.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan, penganugerahan serupa telah dilakukan sejak 1995 sehingga total 49 desa/kelurahan sadar hukum di Kalteng.<br /><br />Pada 1995 satu desa yang mendapat anugerah, 1997 bertambah 14 desa/kelurahan, 2011 terdapat 13 desa/kelurahan dan 2013 sebanyak 21 desa/kelurahan.<br /><br />"Harapan kami, mudah-mudahan 1.559 desa/kelurahan di Kalteng semua sadar hukum. Ini tentu suatu beban yang tidak ringan bagi para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah dan kepala Desa karena di Indonesia hukum sebagai panglima," kata dia.<br /><br />Gubernur mengharapkan dengan adanya predikat desa/kelurahan sadar hukum, masyarakatnya betul-betul menjadi pemicu dan contoh bagi daerah lain Selain itu, semangat gotong-royong yang telah dicanangkan para pendiri bangsa adalah kebersamaan. Kebersamaan bisa memotivasi semangat sadar hukum masyarakat di desa/kerlurahan masing-masing.<br /><br />"Desa/kelurahan sadar hukum bukan suatu kewajiban, kewenangan ataupun beban bagi kepala desa/lurah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama," demikian Teras. <strong>(das/ant)</strong></p>