Gubernur Kalteng Instruksikan 250 IUP Dicabut

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menginstruksikan 250 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 14 kabupaten/kota segera dicabut karena tidak memenuhi kategori "clean and clear". <p style="text-align: justify;">"Apabila bupati/wali kota tidak menjalankan instruksi tersebut maka dianggap tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />UU itu tegas menyatakan bahwa gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan akan ada sanksi termasuk tidak membayar gaji kepala daerah yang tidak melaksanakan perintah itu, kata Teras Narang.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kalteng sudah selesai melakukan evaluasi 853 IUP, tercatat 560 memenuhi kategori "clean and clear", 43 menunggu kelengkapan beberapa persyaratan, dan 250 lainnya harus segera dicabut.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan, 43 IUP yang kurang kelengkapan dokumen administrasi, teknis dan keuangan diberikan tenggat waktu hingga 19 Desember 2014 agar dapat dikategorikan "clean and clear" serta dapat melanjutkan produksinya.<br /><br />"Terkait yang belum ‘clear and clear’ saya akan segera membuat dan mengirimkan surat kepada bupati/wali kota agar segera mencabutnya," kata Teras Narang.<br /><br />Mantan anggota DPR RI itu menyadari bahwa pencabutan 250 IUP itu mengandung risiko bagi daerah maupun masyarakat Kalteng, namun hal itu tetap harus dilakukan untuk memberikan pembelajaran terhadap penerbit maupun pemilik izin agar tidak sembarangan menerbitkannya.<br /><br />Ia mengatakan pencabutan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum, terutama soal pajak, agar semua pemegang IUP tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan kewajiban menyediakan dana reklamasi, PBB maupun yang lainnya.<br /><br />"Apa pun akibat atau gejolak dari pencabutan IUP tersebut, kami siap menghadapi. Itu sudah menjadi keputusan rapat koordinasi dan supervisi (korsup) beberapa waktu lalu dengan KPK maupun Kementerian ESDM," demikian Teras Narang. (das/ant)</p>